
REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), UKM Kabupaten Tana Toraja, Sakka Allorerung buka suara terkait rencana relokasi pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan RA Kartini ke Pasar Seni Makale.
Ia mengungkap relokasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Sakka juga menepis isu pajak 25 persen yang akan dibebankan kepada pedangang setelah relokasi. Menurutnya itu tidak benar.
"Tidak ada pungutan 25 persen. Isu itu saya tidak tahu dari mana asalnya. Kami hanya menjalankan sesuai perda," tegasnya.
Ia menjelaskan, pungutan retribusi mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Isinya dalam Kota Makale itu Rp.2000/meter. yang disana itu sekitar 3 meter. jadi 3x3 = 9 dikali Rp 2000 = Rp 18.000, jadi itu yang di bayarkan pedagang," jelas Sakka, Senin (25/8/2025).
Ia juga menepis isu sistem kasir satu pintu di Pasar Seni Makale, Sakka juga membantah kabar tersebut.
Menurutnya, setiap pedagang tetap bertransaksi langsung dengan pembeli. Namun, ia mendorong agar setiap lapak memiliki QRIS untuk mendukung transaksi digital yang lebih modern, praktis, dan transparan. (*)
Editor : Redaksi