REPLIKNEWS, PANGKEP – Kabupaten Pangkep menghadapi drama pahit yang tak layak disebut hiburan. Setelah bekerja tanpa kejelasan nasib, sejumlah THL diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab. Ironisnya, berdasarkan infomasi gaji mereka dari Januari hingga Maret 2025 tak kunjung dibayarkan. Mereka yang telah terdaftar secara resmi dalam data BKN dan sesuai aturan Kemenpan-RB kini justru kehilangan hak dan penghidupan.
IPPM Pangkep langsung bergerak cepat dengan membuka Posko Pengaduan THL dan menyuarakan desakan pemulihan hak sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan.
Narahubung Posko:
Ketua Umum: 0823-4325-6251
Kabid Advokasi: 0821-8742-5460
“Kami menyerukan kepada semua pihak, khususnya lembaga pengawasan dan penegak hukum, untuk turun tangan. Rakyat jangan terus-menerus dijadikan objek kebijakan yang tidak transparan,” tegas Ketua Umum IPPM.
Selain itu, IPPM turut menyoroti dugaan pungli dalam program Super SUN PLN di empat kecamatan kepulauan. Warga diminta membayar hingga Rp1,5 juta, sementara kwitansi resmi PLN hanya menunjukkan Rp1.056.000. Kepala ULP PLN menyebut angka Rp943.000, sedangkan situs resmi PLN mencantumkan biaya sekitar Rp900 ribu untuk daya 900 VA.
Tak cukup sampai di situ, IPPM juga menyoroti pengalihan dana program PLTS di Pulau Sanane menjadi mesin pembangkit. Program energi bersih berubah jadi mesin diesel dengan dugaan penyimpangan dana yang tak bisa dianggap sepele.
IPPM menyatakan akan melakukan demonstrasi terbuka dalam waktu dekat, seraya menunggu respon dari Pemkab yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.
“Kalau negara hadir untuk rakyat, jangan biarkan mereka dibuang tanpa upah. Kami akan pastikan keadilan bicara di jalanan,” tegas Ketua Umum IPPM.
Penulis : Wihandi
Editor : Redaksi