Home Daerah Hotel Tanpa Dokumen Andalalin di Tator Ternyata Milik Salah Satu Pejabat

Hotel Tanpa Dokumen Andalalin di Tator Ternyata Milik Salah Satu Pejabat

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Hotel Grand Metro Permai 2 yang dibangun tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Tana Toraja ternyata milik seorang kepala badan.

Diketahui, Hotel Grand Metro Permai 2 yang beralamat di di JL. Tritura No.68, Makale, Tana Toraja adalah hotel milik Iwanto Siappa. Iwanto sekarang menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tana Toraja.

Sebelumnya, Hotel Grand Metro Permai 2 disorot lantaran tak memiliki Dokumen Andalalin 

"Selama ini kan kalau ada yang mau membangun, Andalalin merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kalau ada rekomendasi Andalalin kemungkinan bisa keluar IMB, tapi sampai sekarang itu saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk pembangunan Hotel Grand Metro Permai 2," kata Kadishub, Zeth p. Giang kepada REPLIKNEWS saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (25/3/2024) lalu.

Menurut Zeth, pihak Hotel Grand Metro Permai 2 tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi Andalalin ke Dishub Tana Toraja hingga bangunan tersebut bisa berdiri bahkan sudah diresmikan beberapa waktu lalu.

"Selama saja menjabat disini kurang lebih 2 dua tahun sampai sekarang belum ada saya tandatangani Andalalinnya itu, gak tau apakah pihak Hotel ngurus ijin atau gimana karena Andalalin merupakan salah satu persyaratan untuk terbitnya IMB," papar Zeth.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan jika pemilik Hotel Grand Metro Permai 2 tidak mengurus ijin di Kantor PTSP.

Menurut Yurinus bahwa Hotel Grand Metro Permai 2 sebelumnya hanya berstatus penginapan namun seiring waktu tiba-tiba beralih fungsi jadi Hotel tanpa mengurus ijin di PTSP.

Ditambahkan Yurinus, untuk mengurus ijin itu ada dua cara yang pertama itu melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) tanpa harus ke kantor, sementara yang tidak dapat mengakses aplikasi OSS itulah yang mengurus ijin di kantor PTSP.

"Mungkin pemilik hotel Grand Metro Permai 2 bisa mengakses sendiri aplikasi OSS untuk melengkapi ijinnya dari status Penginapan jadi Hotel," kata Yurinus kepada REPLIKNEWS, beberapa waktu lalu.

"Kemungkinan Hotel Grand Metro Permai 2 itu sementara melengkapi ijinnya. Tapi mungkin melalui aplikasi OSS tanpa harus ke kantor lagi," pungkas Yurinus.

Sementara itu, pemilik Hotel Grand Metro Permai 2 yang juga merupaka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tana Toraja, Iwanto Siappa saat hendak dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp messenger miliknya tidak centang dua, bahkan panggilan juga tidak tembus. Kemungkinan Iwanto Siappa memblokir nomor salah Satu wartawan REPLIKNEWS.

Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Redaksi