REPLIKNEWS, MAKASSAR - Kisah tentang kakanda Akbar Idris yang berani berbicara dan bertindak untuk keadilan, hak asasi manusia, lingkungan, atau isu-isu sosial lainnya, namun dihadapkan pada tekanan, intimidasi, dan bahkan tindakan hukum yang sewenang-wenang dari pihak berwenang.
Kriminalisasi terhadap aktivis sering dimulai dengan upaya untuk membatasi kebebasan berbicara dan berkumpul secara damai. Mereka mungkin dituduh menyebarkan propaganda, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar hukum yang ambigu atau diinterpretasikan secara selektif.
Pemerintah atau pihak berwenang sering menggunakan undang-undang yang samar atau ketinggalan zaman untuk menahan atau menghukum aktivis.
Ketika tindakan represif semakin meningkat, aktivis sering menghadapi risiko yang lebih besar, termasuk penangkapan, penahanan tanpa proses yang adil, penyiksaan, atau bahkan hilangnya nyawa. Kriminalisasi terhadap aktivis juga sering kali melibatkan upaya-upaya pencemaran nama baik, kampanye fitnah, atau pembatasan terhadap akses mereka terhadap sumber daya dan dukungan.
Meskipun dihadapkan pada risiko yang besar, kakanda akbar idris tetap bertahan dan terus berjuang untuk prinsip-prinsip yang mereka yakini. Kakanda akbar idris menolak untuk dibungkam oleh ancaman atau intimidasi, dan tetap mempertahankan kebenaran dan keadilan sebagai tujuan utama.
kriminalisasi terhadap aktivis juga mencerminkan perjuangan untuk kebebasan, keadilan, dan demokrasi. Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk bersuara dan bertindak melawan ketidakadilan dan penindasan, serta untuk memperjuangkan hak asasi manusia bagi semua orang, dimana pun mereka berada.
ketua umum HMI komisariat Nobel, Zulfikar Nasrun mengecam tindakan kriminalisasi terhadap kakanda Akbar Idris.
"Menurut saya hal yang menimpah kakanda Akbar Idris adalah serangan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berbicara, dan demokrasi. Tindakan ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga merusak prinsip-prinsip mendasar kemanusiaan. Kami mengecam tindakan semacam itu dengan tegas dan mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk menghormati dan melindungi hak-hak aktivis yang bertindak demi kebaikan masyarakat," ujar Zulfikar kepada REPLIKNEWS, Senin (29/4/2024).
Menurut Zulfikar, Aktivis adalah pilar penting dalam memperjuangkan perubahan positif dalam masyarakat. Mereka berani mengungkapkan pandangan mereka, mengadvokasi hak-hak yang terpinggirkan, dan memperjuangkan keadilan bagi yang lemah. Kriminalisasi terhadap aktivis bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hak individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.
"Kami menuntut agar semua tindakan kriminalisasi terhadap aktivis segera dihentikan, dan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas penindasan tersebut diadili secara adil sesuai dengan hukum internasional. Kami juga mendesak komunitas internasional untuk mengawasi dan memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia bagi aktivis di seluruh dunia," kata Zulfikar.
Momentum ini mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk kebebasan dan keadilan masih berlanjut, dan kami berdiri solidaritas dengan semua aktivis yang berjuang untuk hak-hak dasar dan keadilan bagi semua orang.
Seperti diketahui, Akbar Idris dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini inkrah usai majelis hakim membacakan putusan.
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Akbar Idris di Pengadilan Negeri Bulukumba telah dibacakan, Senin (29/04/2024).
Kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi menyebut, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan kebebasan berekspresi.
"Kami bakal lakukan banding, putusan Majelis hakim yang diputus hari ini tidak sesuai dengan prinsip kemanusian dan kebebasan berekspresi," kata Zaenal Abdi usai sidang, Senin (29/4/2024).
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi