REPLIKNEWS, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Sulawesi Selatan di bawah pimpinan Ketua A. Somba Tonapa, S.H., M.H., secara resmi telah melayangkan surat somasi atau surat peringatan kepada Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik organisasi DPD PIKI Sulawesi Selatan.
Dalam surat somasi tersebut, DPD PIKI Sulawesi Selatan menyatakan bahwa mereka adalah dewan pimpinan daerah yang definitif dan aktif, berdasarkan Surat Ketetapan DPP PIKI Nomor: 156/DPP-PIKI/K/III/2021 tentang ketetapan masa bakti kepengurusan DPD PIKI Sulawesi Selatan yang berlaku sampai Tahun 2026.
DPD PIKI Sulawesi Selatan juga menyatakan bahwa mereka telah aktif melakukan kegiatan-kegiatan organisasi, membentuk enam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PIKI yang definitif, dan mengikuti kegiatan-kegiatan nasional, termasuk Rakernas II pada Oktober 2024.
Selain itu, DPD PIKI Sulawesi Selatan juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran dari DPP PIKI selama masa baktinya.
"DPD PIKI Sulawesi Selatan meminta DPP PIKI untuk mencabut atau menarik kembali Surat Keputusan Nomor 0718/DPP-PIKI/B/III/2025 tentang susunan kepanitiaan yang menyelenggarakan Konferda PIKI Sulawesi Selatan, karena surat tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PIKI," jelas Somba Tonapa dalam keterangan resminya yang diterima REPLIKNEWS, Sabtu (31/5/2025).
DPD PIKI Sulawesi Selatan juga menyatakan bahwa DPP PIKI telah melampaui batas konstitusi organisasi dalam melaksanakan Konferensi Daerah (KONFERDA) tanpa memahami Anggaran Rumah Tangga PIKI. Akibatnya, DPD PIKI Sulawesi Selatan telah mengalami hilangnya kepercayaan dari berbagai organisasi masyarakat, gereja, dan perguruan tinggi Kristen di Sulawesi Selatan.
"Apabila DPP PIKI tidak mengambil tindakan dalam waktu 3x24 jam, maka DPD PIKI Sulawesi Selatan akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya," tegas Somba Tonapa.
Adapun Poin-Poin Somas antara lain:
1. DPD PIKI Sulawesi Selatan adalah dewan pimpinan daerah yang definitif dan aktif.
2. DPD PIKI Sulawesi Selatan telah aktif melakukan kegiatan-kegiatan organisasi.
3. DPD PIKI Sulawesi Selatan telah membentuk enam DPC PIKI yang definitif.
4. DPD PIKI Sulawesi Selatan tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran dari DPP PIKI.
5. Surat Keputusan Nomor 0718/DPP-PIKI/B/III/2025 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PIKI.
6. DPP PIKI telah melampaui batas konstitusi organisasi dalam melaksanakan KONFERDA.
7. DPD PIKI Sulawesi Selatan telah mengalami hilangnya kepercayaan dari berbagai organisasi masyarakat, gereja, dan perguruan tinggi Kristen di Sulawesi Selatan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi