REPLIKNEWS, PANGKEP – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029 digelar di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Kamis (27/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, perwakilan partai politik, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Ketua DPRD Pangkep dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa PAW merupakan proses politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, anggota DPRD yang berhenti di tengah masa jabatannya digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Irmawati, S.Sos resmi dilantik sebagai anggota DPRD Pangkep menggantikan Amiruddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Yang menarik, Irmawati menjadi anggota DPRD dengan hanya mengantongi 60 suara di daerah pemilihannya, namun tetap berhak atas kursi legislatif berdasarkan mekanisme PAW. Hal ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama terkait proporsionalitas dan representasi suara dalam proses penggantian antar waktu di DPRD.
Wakil Bupati: DPRD Harus Berperan dalam Kesejahteraan Masyarakat
Mewakili Bupati Pangkep, Wakil Bupati Abdurrahman Assegaf dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Irmawati dan menegaskan bahwa pelantikan ini menandai awal pengabdian baru sebagai wakil rakyat.
"Saya berharap saudari dapat bekerja sama dan berkontribusi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama di daerah pemilihannya. Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ujar Rahman.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.
"Mari bersama-sama menjaga stabilitas daerah, mengatasi tantangan yang ada, serta memastikan kebijakan dan program pembangunan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Pangkep," tambahnya.
Simbolisasi Pengangkatan dan Tugas Baru
Rapat paripurna PAW ditandai dengan:
- Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan
- Pemasangan pin DPRD
- Penyerahan Surat Keputusan (SK)
- Penandatanganan berita acara
- Foto bersama
Dengan resmi menjabat, Irmawati kini mulai menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pangkep, duduk di kursi legislatif, dan siap mengawal aspirasi masyarakat untuk kemajuan daerah.
Meskipun hanya meraih 60 suara dalam pemilu, sistem PAW memungkinkan Irmawati menduduki kursi DPRD Pangkep, menambah catatan unik dalam dinamika politik lokal. Publik kini menantikan langkah dan kebijakan yang akan diambilnya untuk membuktikan bahwa kepercayaan yang diberikan—meski melalui jalur PAW—dapat dijalankan dengan tanggung jawab dan dedikasi bagi masyarakat.
Acara pelantikan berlangsung khidmat, tertib, dan penuh harapan baru bagi masyarakat Pangkep.(Wihandi)
Editor : Redaksi