REPLIKNEWS, PANGKEP - 16 Februari 2025 – Aktivis Gema Garda Nusantara (GGN) DPC Pangkep, Gunawan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa penggunaan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Kecamatan Liukang Kalmas. Hal ini disampaikan Gunawan saat ditemui di salah satu rumah kopi di Pangkep.
Gunawan mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan kajian yang dilakukan pihaknya, terdapat beberapa sekolah di kepulauan Pangkep yang kondisinya nyaris tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar. Selain itu, fasilitas sekolah yang minim juga menjadi sorotan utama dalam temuan mereka.
“Kami mempertanyakan bagaimana kepala sekolah memperuntukkan dana BOS, mengingat kondisi sekolah di sana masih sangat memprihatinkan,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan bahwa terdapat indikasi keganjilan dalam penggunaan dana BOS di seluruh sekolah di Kecamatan Liukang Kalmas. Oleh karena itu, GGN mendesak APH untuk memanggil semua kepala sekolah guna memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait realisasi anggaran tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah penggunaan dana BOS sudah sesuai regulasi atau tidak. Kami juga siap turun langsung ke sekolah-sekolah di Kalmas untuk melihat kondisi secara langsung,” tegasnya.
Gunawan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pendidikan di kepulauan tersebut. Ia menduga adanya oknum kepala sekolah yang kurang bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS, padahal anggaran tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sekolah dan siswa.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan ini agar pendidikan di Kalmas bisa lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama ketua Gema Garda Nusantara Pangkep. Ardan Aidin disapa Tum AA turut menjelaskan pertama kami perihatin terkait kondisi pendidikan di kepulauan, begitu besar dugaan adanya peraktek penyimpangan penggunaan anggaran negara, apa lagi nyaris semua oknum kepala sekola tinggal didaratan.
"kami mendesak pihak kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa SPJ LPJ realisasi penggunaan dana BOS, secara hukum sekalipun ada temuan inspektorat yang mungkin sudah ada pengembalian, itu tidak menghapuskan tindak pidananya (Indikasi Korupsi)," Tegas. Tum AA.
Penulis : Wihandi
Editor : Redaksi