Home Peristiwa Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Abaikan Nilai Budaya dan Langgar Prosedur Hukum

Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Abaikan Nilai Budaya dan Langgar Prosedur Hukum

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Kantor Hukum HK & Associates, yang terdiri dari Hendrik Kusnianto, S.H., M.H., C.L.A., Efrain Limbong, S.H., Pasaribu, Lamhot Wandi, S.H., Misa Gerson Pappang, S.H., Brain Agustyan Piter, S.H., Ridho Tri Febrian, S.H., dan Randy Ismail Sunny, S.H., menyampaikan keberatan serta protes keras atas pelaksanaan eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun di Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

Menurut tim hukum, proses eksekusi tersebut mengandung kejanggalan prosedural, pelanggaran administratif, serta dugaan pelampauan kewenangan. Selain menyangkut hak-hak keperdataan, tindakan ini dinilai mengabaikan nilai adat dan martabat budaya Toraja, karena objek yang dieksekusi adalah Tongkonan, rumah adat yang memiliki nilai identitas dan kehormatan bagi masyarakat Toraja.

Langkah yang Telah Ditempuh Tim Hukum

1. Pelaporan Sejak Tahap Persiapan – 4 Desember 2025

Pada tanggal 4 Desember 2025, HK & Associates selaku kuasa hukum pihak tereksekusi telah melaporkan rencana eksekusi kepada:

Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pelaporan dilakukan karena masih terdapat proses perlawanan aktif yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makale. Pada tanggal tersebut eksekusi belum dilakukan, namun indikasi persiapan pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung, sehingga patut diduga terjadi pelanggaran prosedur.

2. Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi – 5 Desember 2025

Ketika eksekusi benar-benar dilakukan pada 5 Desember 2025, tim hukum kembali melaporkan tindakan tersebut kepada Badan Pengawas MA dan Komnas HAM. Laporan diajukan karena terdapat dugaan pelanggaran administratif dan substantif dalam proses eksekusi tersebut.

Pokok Keberatan dan Temuan Pelanggaran

Tim hukum memaparkan sejumlah poin utama yang dinilai mencederai prosedur hukum:

a. Jadwal eksekusi tidak sesuai penetapan

Penetapan Pengadilan Negeri Makale (Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025) menetapkan tanggal 4 Desember 2025 sebagai jadwal eksekusi. Namun eksekusi dilakukan sehari setelahnya, 5 Desember 2025, tanpa adanya:

pemberitahuan ulang,

surat panggilan resmi,

pemenuhan ketentuan pemberitahuan H–3.

Perubahan jadwal tanpa dasar hukum yang sah dinilai sebagai cacat prosedur.

b. Objek eksekusi tidak tercantum dalam putusan

Objek yang dieksekusi disebut tidak termasuk dalam objek perkara yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini berpotensi menjadi tindakan ultra petita dan melanggar batas kewenangan.

c. Eksekusi dilakukan saat perlawanan masih berjalan

Perkara Perlawanan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak masih dalam proses persidangan dengan agenda Replik Pelawan. Secara hukum, keberadaan perkara perlawanan seharusnya menunda pelaksanaan eksekusi.

d. Cacat formil dalam penetapan dan pelaksanaan

Perbedaan tanggal penetapan dan pelaksanaan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

e. Eksekusi ganda

Objek yang disengketakan telah dieksekusi secara sukarela pada 5 Agustus 2024, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makale. Namun eksekusi kembali dilakukan pada 5 Desember 2025 terhadap objek yang bahkan bukan objek perkara.

f. Tidak ada klarifikasi dari Pengadilan Negeri Makale

Ketika tim hukum meminta klarifikasi sebelum eksekusi, pihak PN Makale tidak memberikan penjelasan apa pun dan langsung menuju lokasi untuk melaksanakan eksekusi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses dan penggunaan kewenangan.

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kekerasan Berlebihan

HK & Associates menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi disertai tindakan represif, termasuk:

penggunaan gas air mata,

peluru karet,

pemukulan terhadap perempuan dan orang tua,

yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta tindakan excessive use of power.

Pernyataan Sikap HK & Associates

HK & Associates menyatakan:

Eksekusi pada 5 Desember 2025 cacat administrasi, cacat prosedur, dan tidak sah secara hukum.

Tindakan tersebut melanggar hak masyarakat adat Toraja dan merusak nilai budaya Tongkonan Ka’pun.

Tim hukum telah melaporkan seluruh temuan kepada Badan Pengawas MA dan Komnas HAM untuk pemeriksaan menyeluruh.

Tim hukum akan terus menempuh langkah hukum lanjutan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Proses hukum harus berjalan transparan, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional para pihak.

Penutup

Press release ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar kepada publik serta mempertegas posisi hukum kami. HK & Associates berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penyelesaian yang menghargai hukum negara serta adat Toraja, sehingga proses dapat berjalan adil, manusiawi, dan beradab.

Alamat Kantor Kuasa Hukum:
Jalan Damanhuri No. 3B, RT. 66
Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang
Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis          : Martinus Rettang
Editor            : Redaksi