REPLIKNEWS, GOWA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gowa terkait pengukuran/pendataan dan laporan dugaan pungli dari masyarakat Desa Rappolemba, Kecamatan Tompo Bulu yang diwakili YBH Kompak Indonesia.
Didalam kesempatan ini langsung dihadiri Ketua Komisi 1 H. Baharaddin Emba dari Fraksi Partai Golkar beserta Anggota , pihak Inspektorat Gowa, Camat Tompo Bulu, Perwakilan Dinas PMD dan Kepala Desa Rappolemba di Lembaga Swadaya Masyarakat antaranya LSM Labraki, L-Pace, Kontra, Somasi dan Toddopuli Indonesia dan Somasi.
Menurut Direktur DPP YBH LSM Kompak Indonesia Ahmad Rana Menyampaiakan selama ini adanya dugaan terkait pengukuran/pendataan tanah di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu yang sudah merugikan masyarakat
"Atas nama Masyarakat Rappolemba kami mewakili untuk menyampaikan Aspirasi warga untuk bisa di RDP kan agar ini ada titik terangnya", ketusnya.
Ia juga menjaskan adanya pengukuran tanah yang diduga ada pungli dilakukan oleh Bur Cs tanpa melibatkan orang BPN. "kenapa ada oknum yang mengukur tanpa melibatkan Pihak BPN", Tanyanya, Selasa (18/10/2022).
Ditempat yang sama Camat Tompobulu H. Arifuddin menyampaikan secara jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Bur Cs itu bukan pendaftaran tanah tapi verifikasi obyek peningkatan pajak/perbaikan data untuk proses percepatan administrasi terkait status kepemilikan tanah dan bangunan di Kecamatan Tompobulu, serta hal itu sangat membantu pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal Peningkatan Aset Daerah juga keberadaannya membantu verifikasi data di Wilayah Kecamatan Tompobulu.
"Sekali lagi kehadiran Bur CS ini bukan untuk pendaftaran tanah tapi bentuk Verifikasi Subyek agar kedepan jika sudah dilakukan maka itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah", ungkapnya.
Hal senada di ungkapkan Anggota Komisi I H. Abd Salam Rani mengatakan bahwa itu tidak benar, pun beberapa warga Desa Rappolemba yang hadir di ruang RDP saat ditanya oleh (komisi l) apakah bapak bapak keberatan membayar terkait verifikasi data yang dilakukan oleh tim pengukur Bur Cs?.
"Dengan serentak warga tersebut tak keberatan, hanya saja kami butuh semacam bukti (kwitansi) pembayaran", ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi 1 H. Baharuddin Emba menegaskan RDP ini sampai disini saja karena sedang masih dalam pelaporan pihak Aparat Penegak Hukum.
"Biarkan hasilnya kita serahkan ke APH, kami hanya mediasi kan, sampai disini saja", tegasnya.
Penulis : Udhin
Editor : Iga






