Repliksnews.com, Tana Toraja - Kamis (21/01/2021) Kejaksaan negri Tana Toraja resmi menahan kepala lembang sangpeparikan, kecamatan Mappak karena di duga telah melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp. 811.946.600, (Delapan Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah)
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tana Toraja.
Achmad syauki selaku Plh. Kepala Seksi Inteljen Kejari Tator, mengatakan telah dilakukan penahanan kepada tersangka P yang menjabat sebagai Kepala Lembang Sampeparikan, Kecamatan Mappak priode 2014-2019
"Tersangka mantan Kepala lembang Sangpeparikan ini kami tahan karena di duga telah telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa lembang Sampeparikan Tahun Anggaran 2014-2019,” Turur Achmad.
Dengan demikian tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaaimana telah diubah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider pasal 3 Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri P Makapedua membenarkan penahanan mantan kepala Lembang sangpeparikan.
"Iya benar, tersangka pun sudah dibawa ke rumah tahanan Polres Tana Toraja.” pangkasnya. (Red)