REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Toraya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja gelar Fokus Group Discussion (FGS) dorong percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Toraya di Kabupaten Tana Toraja (Tator), Selasa (1/8/2023).
FGS yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Tator itu dihadiri, Ketua DPRD Tator, Welem Sambolangi, Ketua Bapemperda DPRD Tator, Kristian H.P Lambe', Ketua Komisi I DPRD Tator, Stepanus Maluangan, ketua AMAN Toraya, Romba Marannu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tator, Bertus Dwipe serta perwakilan dari 21 wilayah adat yang ada di Tator. Dalam FGS ini mengahasilkan keputusan kerjasama antara PD AMAN Toraya dan DPRD Tana Toraja dalam penyusunan naskah akademik dan seluruh kelengkapan renperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Toraya.
"Hari ini kita telah membangun kesepahaman bersama. Dalam diskusi semua telah menyampaikan pendapat bahwa perda ini sangat di butuhkan," terang ketua DPRD Tator, Welem Sambolangi kepada awak media saat ditemui usai kegiatan.
Dikatakan Welem, melalui diskusi yang panjang, AMAN Toraya bersedia menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sehingga terbangun kerjasama antara DPRD untuk melakukan langkah-langkah awal dalam proses melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk kajian akademik. "Kita berharap bahwa ranperda ini akan menjadi ranperda inisiatif DPRD, akan di bahas dan dikaji sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada," terang Welem.
"Kami sungguh berharap ranperda ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari 30 orang anggota DPRD Tana Toraja, dari Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder masyarakat Toraja bahwa ranperda ini akan mengatur seluruh tatanan masyarakat adat dalam lingkup Kabupaten Tana Toraja," harap Welem.
Kristian H.P Lambe' mengatakan, ini merupakan transpormasi pembangunan berbasis masyarakat adat. Menurutnya, ini merupakan entri poin melalui kerjasama antara DPRD Tana Toraja dan AMAN Toraya, Eksekutif dan Bapemperda yang akan melakukan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
"Sehingga oktober (2023) nanti kita masuk penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024," kata Kristian H.P Lambe. Sementara, ketua PD AMAN Toraja, Romba Marannu mengutarakan, pertemuan dengan DPRD Tator merupakan hal yang sudah lama di nantikan untuk membahas pentingnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Toraya di Kabupaten Tana Toraja.
"Hari ini adalah pengayaan, apa yang akan tertuang dalam Perda tersebut nantinya. Kami juga sudah siap dengan naskah akademik dan kita akan bekerjasama dengan semua pihak untuk memperkaya naskah akademik tersebut," terang Romba.
Romba mengatakan, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat adat melalui kombongan (Musyawarah). Dukungan lain pemerintah, kata dia, dengan terbitnya SK Bupati pad tahun 2005 tentang pengakuan keberadaan masyarakat adat di Toraja.
"Untuk kelengkapan lainya, seperti peta wilayah adat, profil 21 wilayah adat juga sudah kita siapkan meski masih penting untuk kita tetapkan bersasama, tetapi itu adalah salah satu proses untuk mempercepat naskah akademik tersebut," ujar Romba.
"Kita akan bekerja bersama-sama untuk memperkaya naskah akademik sehingga perda yang ditetapkan nanti mengakomodir semua hak tentang masyarakat adat," terangnya.
Selain DPRD dan AMAN Toraya, percepatan perda ini mendapat dukungan dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tana Toraja serta insar pers dan LSM di Tator.
"Kami akan mendukung dan mensupport kegiatan ini, termasuk data yang dibutuhkan," kata Bertus Dwipe, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tator.
Penulis : Iga
Editot : Redaksi