REPLIKNEWS, TANA TORAJA - YESMa dan Pemerintah Lembang Lea gelar konsultasi publik rancangan peraturan lembang (desa) tentang Lembang Inklusif dan Layak Anak di Lembang Lea, Kecamatan Makale, Senin (17/7/2023).
Matias, koordinator program YESMa mengatakan, rancangan peraturan lembang ini memiliki dua poin penting, yakni inklusif dan layak anak. Inklusif berkaitan dengan hak asasi manusi (HAM), kesejahteraan dan perlindungan kelompok-kelompok rentan.
"Peraturan lembang ini kami advokasi sekaitan dengan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak dan inklusi, kemudian peraturan perlindungan perempuan dan anak", ujarnya.
Dikatakan Matias, konsultasi publik akan menyasar tiga lembang, pertama di lembang lea, kedua di lembang limbong, ketiga di lembang randanbatu.
"Kita harapkan kepala lembang beserta pemerintah lembang dan BPL mensahkan peraturan lembang ini, supaya nanti akan ada kebijakan-kebijakan lain yang sekaitan dengan anggatan dan hak-hak masyarakat lainnya", harapnya.
Ia juga berharap, masyarakat nantinya berperan aktif mengawasi peraturan lembang ini. Sebab, ini merupakan kepentingan bersama.
Sementara, kepala Lembang Lea Ir Mesak Rante menyambut baik adanya rancangan peraturan lembang ini.
"Kita sangat memberikan dukungan untuk membenahi pembangunan SDM, khususnya di bidang anak dan kekerasan dalam rumah tangga", terangnya.
Menurutnya, lewat rancangan peraturan lembang yang digagas YESMa, akan menghadirkan perlindungan bagi anak dan perempuan.
"Ini sangat membantu pelaksanaan pemerintahan di lembang lea. Secepatnya kami sahkan karena ini sangat penting", pungkasnya.
Konsultasi publik ini dihadiri, Officer YESMa, Lenynda Tondok beserta pengurus, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML), BPL, Mahasiswa KKNT UNHAS serta masyarakat Lembang Lea.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi