Home Provinsi Unras, BAMMAK Tuntut Kejari Maksassar Klarifikasi Ditutupnya Perkara Dugaan Korupsi Pematangan dan Pemagaran Lahan IPAL

Unras, BAMMAK Tuntut Kejari Maksassar Klarifikasi Ditutupnya Perkara Dugaan Korupsi Pematangan dan Pemagaran Lahan IPAL

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Lembaga mengatasnamakan Barisan Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (BAMMAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Kamis (25/11/2021). 

Dipimpin Zulfadli Rahmat, aksi mereka dilatarbelakangi terkait adanya penyimpangan perihal ditutupnya kasus dugaan korupsi pematangan dan pemagaran Lahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri Kota Makassar. 

Zulfadli menyatakan bahwa kasus yang bergulir sejak tahun 2019 telah ditutup dikarenakan adanya pengembalian kerugian Negara, padahal menurut Zulfadli itu tidak menghapus tindak pidananya. 

"Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tepatnya pasal 4 berbunyi Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Tindak Pidananya," tuturnya.

"Ini yang menjadi persoalan kita bersama bahwa amanat dari UU tidak diterapkan sebagaimama dengan mustinya," lanjutnya. 

Selain itu massa aksi juga menekankan kepada pihak Kejari Makassar untuk menggelar konfrensi pers secara terbuka terkait klarifikasi ditutupnya kasus tersebut. 

Hingga aksi berakhir tak satupun dari pihak Kejari Makassar yang menemui massa aksi, massa aksi juga menyatakan bahwa akan kembali menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat dengan massa yang lebih banyak. (*/Red)