Home Daerah Tuntutannya Belum Ditindaklanjuti, Korlab KRB Luwu Pertanyakan Kinerja Pihak Berwenang

Tuntutannya Belum Ditindaklanjuti, Korlab KRB Luwu Pertanyakan Kinerja Pihak Berwenang

REPLIKNEWS, LUWU - Sehubungan dengan usainya Aksi Demo KRB Luwu Jilid II pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu, Zainuddin Bundu Saoda selaku pengagas dan Koordinator Lapangan Aksi Demo tersebut kembali mempertanyakan tindak lanjut hasil kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di kabupaten Luwu maupun Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia menilai tidak ada kejelasan tindak lanjut dari pihak berwenang. 

“Pegunungan dibongkar habis, sampai tidak ada lagi pemohonan yang tumbuh untuk menjadi penyangga air dalam bumi. Bahkan investasi yang ada di daerah kaya akan sumber daya alam tidaklah haram. Hanya saja perlu pengelolaan alam dan proses yang bijak. Termasuk kehidupan masyarakat di sekitar tambang perlu diperhatikan, jangan hanya mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam di sekitar tambang. Namun tidak memperhatikan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Harusnya para pengelola tambang memperhatikannya, terlebih pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan dan Kepolisian” Jelas Ajis Portal,  Kamis (25/8/2022).

Kabupaten Luwu dianggap kaya akan sumber daya alam sehingga berpotensi diburuh investor, baik yang legal maupun ilegal.

“Secara Geografis, Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Luwu (Gunung Latimojong) merupakan perut dan jantung bumi yang sangat kaya dengan potensi sumber daya alamnya. Mulai dari potensi pertanian, kelautan, nikel, biji besi, tembanga, air mineral, emas, dan bebatuan. Makanya tidak heran jika banyak investor tambang berbondong-bondong masuk ke daerah ini, menanamkan investasinya, mulai dari yang legal sampai yang illegal” tuturnya. 

Ia menegaskan pentingnya penertiban tambang-tambang ilegal karena selain merusak alam, juga tidak memberikan sumbangsi kepada daerah dan negara.  

“Yang legal tentu memiliki kewajiban ke negara dan daerah, dan harus di patuhi. Misalnya pajak daerah, retribusi, csr, dan kewajiban lainnya. Sehingga dapat memberikan manfaat secara umum ke daerah dan negara yang dibuat dalam bentuk Pendapatan Asil Daerah (PAD). Sedangkan yang ilegal bukan hanya merusak ekosistem alam, akan tapi merugikan pendapatan daerah dan negara. Sebab hanya oknum pejabat tertentu yang dapat menikmatinya. Oleh karena itu perlu ditertibkan agar bermanfaat kepada masyarakat, daerah dan negara dan manfaatnya belum dirasakan masyarakat secara menyeluruh, merata dan berkeadilan”, Imbuhnya.

Menurutnya, banyak usaha pertambangan yang tidak memenuhi aturan yang IUPnya diupayakan oleh oknum-oknum tertentu.

Sebut saja PT Masmindo Dwi Area yang merupakan anak perusahaan yang diduga memperoleh izin secara bay pas dari Badan Penenaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemprov Sulawesi Selatan.

Sekedar diketahui, perusahaan berlatar tambang emas, PT Masmindo Dwi Area ini. Diduga sudah melakukan eksplorasi dan pengkajian terhadap kandungan sumber daya di wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Namun, hingga saat ini PT Masmindo Dwi Area yang merupakan perusahaan joint venture antara PT Nusantara (NUS) dan PT Indika Energy Tbk itu belum juga melakukan produksi, padahal sudah mengantongi ijin produksi sejak 2018 lalu. Lantas tiba-tiba berganti kulit menjadi kebeberapa bagian anak perusahaan lokal yang baru-baru ini muncul dan akan beraktifitas.

"Maka untuk itu, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai alat negara untuk melakukan pengawalan dan pengawasan ketat terkait, praktik-praktik monopoli dalam pengurusan perizinan yang diduga secara bay pas (manual), baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini kantor BPMPTSP. Apalagi, jika kita melihat Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sudah menintruksikan, dan menyampaikan secara tegas. Bahwa sekitar 2.078 Izin Perusahaan Tambang di Cabut berdasarkan Undang-udang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba", tegasnya.

Penulis  : Martin
Editor   : Nhata