Home Politik Tim Hukum Amka-amir Terima Bukti Tanda Terima Laporan, Andi Mufrih: Dalam Waktu Dekat Kami Akan Lanjutkan Laporan Lainnya

Tim Hukum Amka-amir Terima Bukti Tanda Terima Laporan, Andi Mufrih: Dalam Waktu Dekat Kami Akan Lanjutkan Laporan Lainnya

Moment konfrensi press Tim Hukum Amka-amir setelah menerima bukti laporan di kantor Bawaslu. (Foto:wahyu/repliknews)

REPLIKNEWS, PANGKEP – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar (Amka) dan Amiruddin Tahir (Amir), secara resmi melaporkan enam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor urut satu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkep. Laporan ini diajukan pada Kamis (7/11/2024) sebagai upaya mengawasi proses Pilkada yang adil dan bebas dari tindakan yang mencederai aturan.

Menurut keterangan dari tim kuasa hukum Amka-Amir, Andi Mufrih selaku ketua tim menuturkan dugaan pelanggaran tersebut mencakup beberapa tindakan yang dianggap melanggar ketentuan tindak pidana pemilu dan kami telah terima bukti tanda terima laporan. Pihaknya menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk komitmen pasangan Amka-Amir dalam menjaga integritas dan transparansi Pilkada.

"Kami harap Bawaslu segera memproses laporan ini sesuai dengan prosedur yang ada, demi menjaga kualitas demokrasi yang jujur dan adil di Pangkep," ungkap ketua tim kuasa hukum Amka-Amir.

Lanjutnya, Tim Hukum Amka Amir telah mendata lebih dari 30 temuan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut satu dalam hal ini pendukungnya, dan dalam waktu dekat kami akan lanjutkan dengan laporan lainnya.

"Bagi kami apa yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut satu ini merupakan suatu tindakan yang terstruktur, sistematis, dan massif atau dikenal dengan istilah TSM," Tambahnya

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep Yulianto Ardiwinata yang akrab disapa Bung Nata menyampaikan bahwa laporan yang di terima akan di tindak lanjuti dan proses sesuai regulasi yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan pelanggaran yang di laporkan.

"Kita telah menerima laporan dari tim hukum Paslon nomor urut 3 dan Kita akan melakukan Kajian awal sesuai pelanggaran yang di laporkan seperti pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan undang-undang lainnya," ujarnya kepada Repliknews.

Sekedar diketahui adapun enam laporan yang diterima bawaslu, sebagai berikut:
1. RK Desa Panaikang
2. Black campaign Pendukung 01
3. Politisasi PKH Desa Bonto Birao
4. Keterlibatan Anggota BPD Desa Kabba
5. Keterlibatan Sekdis Mendukung Paslon 01
6. Serta Keterlibatan Oknum ASN Memakai Atribut Paslon 01

Penulis          : Wahyu
Editor            : Redaksi