Home Politik Dugaan Kejahatan Demokrasi, Tim Hukum Amka-Amir Laporkan MYL-ARA Paslon Nomor 1 ke Bawaslu

Dugaan Kejahatan Demokrasi, Tim Hukum Amka-Amir Laporkan MYL-ARA Paslon Nomor 1 ke Bawaslu

REPLIKNEWS, PANGKEP – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep nomor urut 3, AMKA-AMIR, secara resmi melaporkan pasangan calon nomor urut 1, MYL-ARA, ke Bawaslu Kabupaten Pangkep atas dugaan pelanggaran Pilkada.

Dalam konferensi pers yang digelar di posko kemenangan selepas zikir bersama, Ketua Tim Hukum AMKA-AMIR mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah temuan hukum yang didapatkan di lapangan. Laporan ini mencakup 16 subjek hukum yang dilaporkan, termasuk dugaan keterlibatan tenaga harian lepas (THL) dan oknum kepala desa dalam tim kampanye Paslon MYL-ARA.

“Kami menemukan dalam daftar struktur tim pemenangan Paslon nomor 1, terdapat THL yang masih aktif dan terdaftar dalam SK yang telah kami serahkan ke Bawaslu. Selain itu, ada dugaan seorang kepala desa yang dijadikan koordinator kecamatan. Hal ini kami anggap sebagai pelanggaran serius yang bisa berdampak pada diskualifikasi Paslon tersebut,” tegas Ketua Tim Hukum AMKA-AMIR. Kamis (21/11/2024)

Lebih lanjut menegaskan bahwa fokus pelaporan ini adalah pada Paslon nomor 1, MYL-ARA, terutama terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Tondong Kura dalam elemen pemenangan, yang dinilai sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Ini menjadi perhatian serius karena dugaan keterlibatan oknum kepala desa seperti ini tidak hanya melanggar aturan Pilkada, tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap netralitas pemerintahan desa,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan AMKA-AMIR, Abdul Rauf, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pasangan AMKA-AMIR untuk menjaga netralitas dan integritas Pilkada di Kabupaten Pangkep. 

“Kami tidak hanya berfokus pada kemenangan, tetapi juga pada proses yang adil dan demokratis. Dugaan pelanggaran ini tidak hanya merugikan kami sebagai pasangan calon, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada,” ujar Abdul Rauf.

Tim AMKA-AMIR berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk melawan kejahatan demokrasi serta memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan bersih, adil, dan transparan.

Disclaimer:

Redaksi telah meralat isi artikel diatas berdasarkan Hak Koreksi yang diajukan oleh Narasumber ke Redaksi Repliknews. Kepada para pembaca, mohon maaf atas ketidaktepatan informasi sebelumnya.

Penulis           : Wahyu
Editor             : Redaksi