Repliknews.com, Tana Toraja – Dalam rangka pencegahan penyebaran covid -19 yang disebabkan oleh kerumunan banyak orang pada sebuah pesta, Polres Tana Toraja kembali melakukan terobosan pembatasan mobilitas, yaitu dengan cara akan menegakkan UU Lalu Lintas NO. 22 Tahun 2009 yang memuat tentang aturan muatan kendaraan truck. Minggu (24/01/2021).
Sebagi langkah sosialisasi pemberitahuan kepada warga masyarakat, jajaran Sat Lantas, yang bekerjasama dengan Polsek Makale, melakukan himbauan dengan turun ke jalan.
Terpantau, himbauan akan di tegakkannya ketentuan muatan bagi kendaraan truk, dilaksanakan di ruas jalan Nusantara, Jl. Tritura, Jl. Pongtiku, dan Jl. Jend. Sudirman.
Sosialisasi ini juga dilakukan hingga ke wilayah wilayah Polsek jajaran, menurut Ps. Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa sosialisasi bukan hanya dilakukan di dalam kota Makale saja, namun dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polsek jajaran.
Ia juga menyebutkan, sosialisasi penegakan UU Lintas NO. 22 Tahun 2009 di laksanakan di Jl. Poros Makale – Mebali, di pimpin oleh kapolsek Mengkendek Iptu Yohanis Mundu, sementara di wilayah Sangalla, Sosialisasi di pimpin oleh Kapolsek Sangalla, AKP. Yosef Dendang, jauh di wilayah Bonggakaradeng, Kapolsek Bongkar AKP. Wellem Panggeso, turun di jalan Rattebuttu menyampaikan langsung kepada sopir tentang rencana penegakan aturan muatan kendaraan truk.
Adapun perihal yang di sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa terhitung tanggal 25 Januari 2021, pihak Polres Tana Toraja akan melakukan Tindakan kepolisian penertiban truk yang memuat orang, polisi akan melakukan penindakan penilangan kepada setiap kendaraan truk yang memuat orang lebih dari 10.
Olehnya, di himbau kepada setiap warga Tana Toraja yang berprofesi sebagai sopir truk agar mengindahkan himbauan ini, sehingga dapat terhinar dari jeratan penilangan yang siap dilakukan oleh jajaran Sat lantas Polres Tana Toraja.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja