REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menghimbau masyarakat untuk tidak memasukkan dan mengeluarkan ternak kerbau di Kabupaten Tana Toraja.
Hal itu tertuang dalam surat Himbauan tertanggal 5 Juli 2022, perihal himbauan kepada masyarakat mengenai Penyakit Mulut Kuku (PMK) di Tana Toraja.
Dituliskan dalam surat himbauan tersebut bahwa sehubungan dengan hasil investigasi Tim Medis Veteriner tentang tanda klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak kerbau di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, yang sudah mengarah ke Suspect Penyakit Mulut dan Kuku (PKM).
"Untuk itu dihimbau kepada Camat dan Lurah/Kepala Lembang menyampaikan kepada masyarakat, pedagang, pemilik ternak kerbau untuk tidak mengeluarkan dan memasukkan ternak kerbau ke Kabupaten Tana Toraja", tertulis dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran berupa himbauan tersebut berlaku hingga adanya hasil investigasi Tim Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provensi Sulawesi Selatan.
Penulis : Nata
Editor : Iga