REPLIKNEWS, LUWU - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu keluarkan himbauan.
"Kami telah mengeluarkan himbauan kepada Pj Bupati, Kapolres, Dandim agar jajaran ASN di Lingkup Pemda Luwu, Anggota TNI dan Polri agar tidak nemberikan salinan KTP untuk dukungan calon perseorangan," kata ketua Bawaslu Luwu, Irpan, S.H., M.H, Sabtu (20/04/2024).
Irpan mengungkap, dasar himbauan tersebut sebagaimana di atur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 24 huruf d, UU No 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pada Pasal 39 dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pada Pasal 28 Ayat.
"Agar semua jajaran ASN, Personil TNI dan Polri menjaga netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Luwu hal tersebut telah menjadi tanggungjawab kita bersama agar proses Pemilukada ini berjalan demokratis dan berintegritas," ungkapnya.
Lanjut Irpan, sebelumnya, pihaknya juga telah mengeluarkan himbauan kepada PJ bupati Luwu agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemda Luwu 6 bulan sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati atau sejak Tertanggal 22 Maret lalu.
"Tidak boleh lagi melakulan mutasi kecuali mendapat izin dari mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 4 UU No 10 Tahun 2016. Dan diatur pula sangsi pidana pada Pasal 190 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000 bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut. Kami yakin Pak Pj Bupati mengerti aturan yang ada dan berkomitmen tetap menjaga demokrasi yg berintegritas di Kabupaten Luwu," pungkasnya. (*)
Editor : Iga