Home Politik Surati BPS, Bawaslu Torut Larang Peserta Pemilu Kampanye Dirumah Ibadah

Surati BPS, Bawaslu Torut Larang Peserta Pemilu Kampanye Dirumah Ibadah

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja. Surat hibauan itu dikeluarkan Bawaslu Toraja Utara, Kamis (14/12/2023).

Dikatakan ketua Bawaslu Brikken Linde Bonting jika surat himbauan tersebut juga diberikan kepada seluruh Pimpinan Agama yang ada dalam wilayah Toraja Utara.

"Nah himbauan ini kami yang buat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan ditengah situasi masa kampanye. Dimana tujuannya untuk mengingatkan Peserta Pemilu maupun Caleg untuk tidak mempergunakan ruang-ruang Ibadah untuk berkampanye," jelas Brikken kepada REPLIKNEWS, Sabtu (16/12/2023).

"Sekali lagi tujuannya untuk melakukan pencegahan, yang apabila dilanggar tentu ada konsekuensi hukumnya dan bisa berujung Pidana," pungkas Brikken.

Berikut lampiran dari surat himbauan Bawaslu Toraja Utara.

Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Redaksi