Home Daerah SPBU PT Baruka Permai Dibangun Tanpa Seizin Warga

SPBU PT Baruka Permai Dibangun Tanpa Seizin Warga

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Meski pembangunannya ditolak masyarakat sekitar, namun kegiatan konstruksi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl.Sam Ratulangi No.72, Singki', Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, masih terus berjalan.

Sebagaimana diketahui, pembangunan SPBU milik PT Baruka Permai pimpinan Abigael Ponglabba ini dinilai tidak sesuai prosedur penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan( IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (BG).

Seperti sebelumnya di media ini telah tayang berita dengan judul "Pemerintah Dinilai Abaikan Aturan, Pendirian SPBU Ditolak Warga"

"Sebenarnya ditolak bahkan beberapa warga sekitar yang dekat bangunan belum ada yang sepakat untuk menyetujui  penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau SPG SPBU disini, makanya kami heran kok bisa yah IMB/SPG dan Amdalalin nya bisa keluar padahal kan harusnya ada persetujuan dari kami warga setempat", tutur Ari, Kamis (12/1/2023) siang.

Ia juga meyebutkan bahwa keluhan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah terkait, namun tidak pernah digubris alias disepelehkan.

"Kami pernah rapat di kantor Kecamatan dengan semua Dinas terkait untuk membahas dan menyampaikan keluhan kami, tapi yah mungkin pemerintah tidak peduli dengan keluhan kami", jelas Ari.

"Kami sampaikan bahwa kami tidak melarang orang untuk melakukan bisnis di tempatnya, namun pemerintah juga harus memperhatikan tempat mana yang wajar dijadikan tempat usaha, jangan ditempat seperti ini yang padat penduduk", ucapnya.

Ari mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut dinilai tidak mempedulikan kepentingan sosial, khususnya masyarakat yang ada disekitar wilayah SPBU.

"Sampai saat ini kami warga setempat masih bertahan untuk tidak mengizinkan adanya pembangunan ditempat kami",Pungkasnya.

Sementara itu ,Kara Monika perwakilan PT Baruka Permai saat dikonfirmasi terkait kelengkapan IMB/PBG dan ijin pendirian  SPBU, dengan singkat mengatakan 'saya tidak perlu tanggapi beritanya," tulis Kara kepada REPLIKNEWS via WhatsApp Messenger, Rabu( 18/1/2023).

"Menurut sya pertamina tdk mgkn ksh ijin pembangunan spbu klo administrasi dll tdk lengkap", jawabnya singkat.

Menanggapi komentar Kara Monika, Ari kembali menepis terkait administrasi yang dimaksud oleh perwakilan PT Baruka Permai tersebut.

"Kalau soal administrasinya kami kurang tahu pak, yg kami tahu, biasanya izin membangun butuh ttd warga sekitar, dan kami belum ttd", tutur Ari.

Sementara itu Kepala RT 01, kel. Karassik, Leo Paseru saat dikonfirmasi membenarkan bahwa masyarakat sekitar menolak bahkan belum pernah menandatangani persetujuan dengan pihak PT Baruka Permai.

"Memang banyak yang menolak, apalagi warga yang berdekatan dengan lokasi tersebut mengaku belum pernah diminta tanda tangan persetujuan, kan semestinya itu hal wajib yang harus dipenuhi jika akan mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)", tutur Leo Paseru kepada REPLIKNEWS, Rabu (18/1/2023) malam.

Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Iga