REPLIKNEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Senin (30/03/2026).
Penyerahan dokumen yang masih berstatus belum diaudit (Unaudited) ini dilakukan langsung oleh Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, didampingi Sekretaris Daerah, dr. Rudhy Andi Lolo, di kantor perwakilan BPK setempat.
Acara ini merupakan bagian dari agenda rutin BPK yang diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2025.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal sebelum BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menilai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam kesempatannya, Bupati Zadrak menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan telah dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta sepenuhnya mengacu pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Ia pun berharap proses pemeriksaan yang akan berjalan selanjutnya dapat memberikan hasil penilaian terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Kehadiran Sekretaris Daerah beserta jajaran terkait dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para kepala daerah lainnya dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan serta pejabat BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. (*)
Editor : Redaksi





