Home Daerah Sinyalir Kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Wajo Tidak Sesuai, L - Kontak Akan Lapor Ke APH

Sinyalir Kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Wajo Tidak Sesuai, L - Kontak Akan Lapor Ke APH

L-Kontak melaporkan ke APH menurut Dian Resky terkait adanya dugaan Mark-up dan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo.

REPLIKNEWS, WAJO -  Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) siap melaporkan beberapa kegiatan pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo sejak Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun 2021 ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kegiatan yang akan dilaporkan L-Kontak menurut Dian Resky Sevianty (Ketua Divisi Evaluasi DPP L-KONTAK), diantaranya, Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Tahun 2021,  Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2021, dan beberapa kegiatan lainnya Tahun 2019 dan Tahun 2020.

L-Kontak melaporkan ke APH menurut Dian Resky terkait adanya dugaan Mark-up dan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo.

“Dugaan Mark-up ini berdasarakan hasil perhitungan dan analisa tim kami,” ujar Dian Resky.

Dian Resky menilai ada upaya PPK dan Konsultan Perencana untuk menaikan harga sehingga terjadi kemahalan harga.

“Hasil Analisa dan perhitungan tim kami, indikasi Mark-up cukup besar,” katanya.

Dian Resky juga menganggap, jika penentuan Harga Satuan Bangunan Konstruksi oleh PPK dan Konsultan Perencanaan diduga tidak mengacu pada penetapan harga sesuai Peraturan Bupati Wajo melalui Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Tertinggi per meter persegi. 

“Penentuan Harga Satuan Bangunan per meter persegi kami duga kemahalan," tambahnya.

Dian Resky bahkan menilai jika pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo tidak meminta ke Dinas PUTR Bidang Cipta Karya untuk diberikan Interpolasi secara profesional yang nantinya akan menjadi acuan besaran anggaran yang akan digunakan pada kegiatan tersebut serta melakukan verifikasi Detail Design (DD) sebagaimana yang diatur pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018.

Dian Resky dan lembaganya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) merespon positif laporannya demi tegaknya supremasi hukum. (*/Udin)