REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tana Toraja bongkar bangunan pondasi disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), Starda, Makale, Tana Toraja, Selasa (11/6/2024).
Proses pembongkaran mengunakan alat berat excavator dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Anton Toding, dipantau langsung Sekda Tana Toraja, dr. Rudhy Andilolo, Kepala Dinas PUTR, Jacob Tipa, Sekretaris BPBD Cristian Batara Sakkung.
Kasatpol PP, Anton Toding menjelaskan, bangunan yang ditertibkan tersebut telah melanggar ketentuan dan aturan pendirian bangunan khususnya pelanggaran atas larangan mendirikan bangunan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).
Mengenai prosedur penertiban yang ditempuh pemerintah, Anton Toding menyebut proses penindakan (pembongkaran) dijalankan sesuai ketentuan yakni dengan memberikan surat teguran (peringatan), melakukan komunikasi langsung dengan pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunannya, hingga penindakan (pembongkaran) langsung oleh aparat Satpol PP.
"Bangunan ini sudah pantas kita bongkar, karena sudah menyerobot Daerah Aliran Sungai (DAS). Kita juga sudah menghimbau kepada semua personil agar melakukan penertiban secara persuasif dan sesuai aturan," Jelas Anton Toding saat ditemui dilokasi pembongkaran.
Sementara Sekda Tator, dr Rudhy Andilolo berharap penertiban bangunan yang dilakukan hari ini dapat memicu terbangunnya kesadaran masyarakat dan semua pihak untuk mengikuti aturan pendirian bangunan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Ini merupakan pelajaran bagi masyarakat agar mentaati aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah agar tidak melanggar aturan secara khusus peraturan membuat bangunan disekitar daerah aliran sungai, dan sekiranya hal ini betul-betul diperhatikan oleh masyarakat," ucap Sekda Tator.
Sebelumnya diberitakan bahwa masyarakat Makale dan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja mulai resah akibat banyaknya bangunan liar yang dinilai menerobos Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai sebagai pemicu banjir.
"Banyak bangunan ataupun pondasi yang dibangun menerobos Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga sungai mengalami penyempitan akhirnya menyebabkan banjir," kata salah satu warga kepada REPLIKNEWS, Kamis (23/5/2024).
Ia berharap agar pemerintah bisa turun kelapangan memantau dan menertibkan bangunan atau pondasi yang dibangun disekitar sungai yang menerobos DAS.
"Harus ditertibkan, kalau perlu dibongkar kalau ada bangunan yang menerobos DAS apalagi kalau tidak ada ijinnya. Kasian masyarakat banyak yang akan menanggung akibatnya jika air sungai meluap gara-gara penyempitan sungai," harapnya.
"Kita berharap pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penertiban bangunan yang menerobos DAS tidak tebang pilih. Biar orang besar kalau salah harus tetap diberikan sanksi. Kalau perlu bongkar bangunan atau pondasi yang sudah melanggar," pungkasnya.
Penulis : Hendrawan Tulak
Editor : Dirga Y. Tandi