REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pembangunan tower saluran udara tekanan ekstra tinggi atau Sutet milik Perusahaan Malea Energy Hydropower di Lembag Rano Utara, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja yang beberapa waktu lalu menuai protes dari salah satu pemilik tanah telah menemui titik kesepakatan.
Protes keras yang muncul dari Masinna Embon Bulan, salah satu pemilik tanah adat dari tongkonan tersebut beranggapan tempat berdirinya tower milik perusahaan Malea dijual oleh salah satu keluarga Tongkonan tanpa melalui musyawarah. Selain itu, menurutnya pembangunan tower akan merusak estetika keberadaan rumah Tongkonan tersebut.
Konflik tanah adat tersebut akhirnya ditindaklanjuti dan berakhir damai pada Jumat (10/10/2023) di Kantor PT. Malea Energy Hydropower.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan PT. Malea Energy Hydro Power, Victor Datuan Batara.
"Syukur, setelah kami bangun komunikasi, difasilitasi Pak Hakim Helka Rerung, persoalan pembangunan tower di Rano sudah diselesaikan secara damai. Kemarin itu hanya persoalan miss komunikasi saja, tapi kami (PT Malea) dengan pemilik lahan tongkonan sudah menemui titik kesepakatan," tutur Viktor kepada REPLIKNEWS, Sabtu (11/11/2023.
"Malahan pemilik tongkonan yang diwakili beberapa orang telah menghibahkan tanah itu, dimana tapak tower berdiri untuk menjadi milik perusahaan PT Malea," lanjutnya.
Meski demikian, Viktor Datuan Batara mengakui adanya kesepakatan-kesepakatan tertentu antara pihak PT. Malea dengan pihak pemilik tanah adat dalam proses penyelesaian masalah tersebut.
"Dalam penyelesaian persoalan ini, muncul beberapa kesepakatan antara pemilik tanah adat dengan kami (PT.Malea). Kesepakatan ini akan kami realisasikan dengan suatu harapan, mewujudkan kepedulian terhadap masyarakat setempat," terang VDB.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi