REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Polres Tana Tana Toraja di awal tahun gelar Press Release ungkap tiga kasus diantaranya, Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam, Tindak Pidana Pencurian dan Penyebar Video Pornograpi.
Berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Tana Toraja, pres release tersebut dipimpin langsung Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, S.IK, M.H. kamis (20/1/2022).
Untuk kasus tindak pidana perjudian sabung Ayam Polres Tana Toraja menetapkan dua tersangka dengan inisial AT dan R.
Terduga pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada Minggu 16 januari 2022 lalu di Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
"Terhadap saudara ditetapkan selaku tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian dan melanggar rumusan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun penjara", tutur Juara Silalahi.
Kemudian, untuk tindak pidana Pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Toraja, tepatnya 08 Januari 2021.
Bersama pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit honda CRF 150 cc dengan nomor Polisi DD 6826 TO beserta baju, jaket, dan celana yang digunakanan pelaku saat melakukan aksi.
"Terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan rumusan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama 5 tahun penjara", tutur Juara Silalahi.
Sementara itu, pelaku penyebar video mesum yang beredar dan viral di media sosial beberapa waktu lalu kini ditetapkan sebagai tersengka.
"Pelaku di jerat pasal 37 Jo. Pasal 11 UU. Nomor 44 tahun 2008 tentang pornograpi dengan ancaman hukuman penjara palin sedikit satu tahun dan paling banyak 12 tahun penjara", terang Kapolres Tana Toraja.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP merk Oppo A12 warna biru yang berisi dokumen elektronik berupa rekaman video berdurasi 3 menit 9 detik, satu kartu GSM serta satu akun Facebook. (Iga)