REPLIKNEWS,TANA TORAJA - Pengacara kondang asal Tana Toraja, Jerib Rakno Talebong, S.H.,M.H akan melaporkan salah satu oknum anggota dewan terpilih dari partai Nasden Dapil 3 sulsel, sial ESR ke Polda Sulsel dan membuat Pengaduan kepada Ketua komisi dan ketua DPR RI dan MKD DPR RI.
Dikatakan Jerib, aduan tersebut sekaitan dengan adanya postingan bahwa jika orang tua penerima bantuan PIP yang disalurkan oleh salah satu anggota DPR-RI akan dibatalkan jika tak mendukung pasang calon nomor urut 1 di Pilkada Tana Toraja.
"Bantuan PIP dan KIP bukan dari dana pribadi dari oknum anggota DPR tersebut, sehingga sangat menyalahi aturan jika itu dipolitisasi mendukung pasangan calon nomor urut satu di Pilkada Tana Toraja," ujar Jerib Rakno Talebong kepada REPLIKNEWS, Minggu (27/10/2024) malam.
Lanjut kata Jerib, salah satu bahan yang akan menjadi bahan laporannya ke Polda Sulsel dan MKD DPR-RI terkait surat yang dikeluarkan oleh Anggota DPR-RI, Eva Stevany Rataba dengan menggunakan kop surat komisi X DPR RI tentang perihal undangan kepada kepala sekolah tingkat SD,SMP,SMA/SMK soal Program Indonesia Pintar (PIP) pada Selasa 08 oktober 2024. Diamana dalam undangan tersebut pertemuan akan dilaksanakan di Gedung Tammuan Mali, Makale, Tana Toraja dinilai cacat prosedur.
Seperti diketahui bahwa ibu Eva Stevany Rataba terpilih kedua kalinya dari Dapil III Sulsel dari Partai Nasdem. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bahwa Eva Stevany Rataba dulunya di komisi X DPR RI untuk wilayah 3 Sulsel yang membidangi soal Pendidikan.
"Namun yang menjadi persoalan hukumnya adalah, saat surat itu dikeluarkan, yang bersangkutan belum di lantik di Periode tahun 2024 - 2029 tentang kedudukannya di komisi berapa. Karena pelantikan DPR RI 2024 sampai 2029 Tanggal 1 oktober 2024, secara otomatis komisi 10 yang melekat pada ibu Eva SR periode sebelumnya tidak berlaku lagi sampai ada penetapan komisi tanggal 22 oktober 2024 mendatang," terang Jerib.
"Sehingga undangan pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 itu cacat administrasi dan cacat prosedur, itu melanggar aturan dan berpotensi masuk rana pidana sesuai Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP soal pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat dan soal Penipuan," lanjut Jerib.
Menurut Jerib, PIP adalah salah satu program unggulan Presiden Jokowi seperti program Indonesia Sehat, Bansos dan program bantuan lainnya yang menggunakan dana APBN yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Inonesia yang membutuhkan, dimana sistem penyalurannya langsung transfer ke rekening anak sekolah yang dianggap tidak mampu.
Namun Jerib menyayangkan karena saat ini program tersebut dimanfaatkan salah oleh oknum tertentu sebagai alat kampanye untuk partainya atau untuk pribadinya.
"Janganlah kita salah gunakan pogram PIP ini untuk kepentingan pribadi, apalagi mengarahkan salah rakyat untuk memilih salah satu kandidat (Nomor Urut 1) di Pilkada Tana Toraja," tegas Jerib.
Dikatakan Jerib bahwa hal tersebut sudah nyata Pilitical Intervensi yang dipakai sebagai suatu agenda kampanye seorang oknum DPR RI yang menyampaikan pesan penyesatan moral untuk kepentingan calon yang di dukungnya.
Diketahui, praktik penyalahgunaan PIP Aspirasi untuk kepentingan politik dapat dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 523 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,p penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi