REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tana Toraja desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono segera copot Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan dari jabatannya.
Hal ini disampaikan PMKRI dan GMKI dalam konferensi pers usai menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Tana Toraja, Selasa (17/06/2025).
Salah satu alasan dua organisai ini mendesak Kapolres Tana Toraja segera dicopot dari jabatannya sebab, dinilai tak becus menangani kasus pencurian di rumah ibadah yang marak di wilayah hukumya.
Jenderal lapangan, Yoben Sampe menjelaskan, dalam kurun waktu yang berdekan, kasus pencurian di rumah ibadah telah terjadi lima kali di Tana Toraja.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi yang jelas dari pihak kepolisian kepada publik terkait hasil penyelidikan ataupun penangkapan pelaku.
"Ketidaktegasan dan lambannya penanganan kasus ini mengindikasikan lemahnya pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat," terangnya.
Menurutnya, pihak kepolisian harusnya mampu bertindak cepat dalam merespons laporan masyarakat, terutama dalam kasus-kasus kriminal murni yang meresahkan warga.
"Keterlambatan ini mencerminkan buruknya manajemen operasional dan rendahnya prioritas penegakan hukum oleh pihak kepolisian," ungkapnya.
"Kami menuntut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesi (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kapolres Tana Toraja dari jabatannya atas dugaan pelenggaran prosedur hukum, penyalagunaan wewenang dan ketidakpastian dalam melaksanakan tugasnya dan tanggungjawabnya sebagai aparat penegak hukum," tegasnya.
Yoben mengatakan, jika aparat penegak hukum gagal menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan maka tindakan korektif harus segera diambil demi menjaga integritas institusi, memastikan kepercayaan publik dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.
"Penegakan hukum hanya bisa berjalan apabila semua pihak, termasuk pihak kepolisian tunduk kepada hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi