REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pelaku pengrusakan hutan di Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
Kasus pengrusakan hutan di Toraja Utara pada tahun 2022 lalu menyeret nama Jufri Sambara politisi dari partai Demokrat.
Meski sudah berstatus tersangka, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari partai Demokrat itu kembali mencalonkan diri pada pilihan Legislatif pada bulan Februari 2024 mendatang. Jufri Sambara maju Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari dapil 10 (Tana Toraja dan Toraja Utara).
Menanggapi hal tersebut, salah satu masyarakat Tana Toraja inisial AD mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum DPRD Provinsi Sulsel tersebut merupakan cerminan buruk seorang wakil rakyat.
"Saran untuk pemilih di dapil 10 (Tana Toraja dan Toraja Utara agar betul-betul memilih orang yang kompeten dan punya track record yang yang baik jangan asal pilih," ujarnya AD kepada REPLIKNEWS, Jumat (19/1/2024).
Menurut AD, seseorang pernah menjadi tersangka merupakan suatu pencapaian yang sangat buruk bagi seorang anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat.
"Itu hal yang sangat miris menurut saya, jangan sampai kita memilih orang yang salah," kata dia.
Sementara itu, salah satu kepala bagian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Pak Asri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dokumen Jufri Sambara terkait pendaftaran Caleg DPRR Provinsi Sulsel dari dapil 10.
"Kami cek dulu dokumen nya, karena yg jadi dasar kalau sdh ada keputusan Inkra. Dasar Kami dalam pemeriksaan Dokumen adalah keterangan pengadilan, sesuai dokumen yg masuk KPU Sulsel yg bersangkutan tdk pernah dijatuhi hukuman yg ancamanx diatas 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan," kata Asri kepada REPLIKNEWS via WhatsApp Messenger, Sabtu (20/1/2024).
Sebelumnya diberitakan bahwa politisi partai Demokrat itu sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini kasusnya masih menggantung sehingga CLAT Makassar mendesak Polda Sulsel agar segera melakukan proses penyidikan baru terkait kasus tersebut.
"Kami minta Polda Sulsel untuk melakukan proses penyidikan baru terkait kasus pengrusakan Hutan Lindung Pongtorra di Toraja Utara, karena info yang saya dapatkan sudah di SP3, cuma saya belum tau apa dasarnya sehingga di SP3," ujar ketua CLAT Ray Gunawan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi