Home Politik Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Simbuang Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Simbuang Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftarnya

Gambar: Pemasangan Spanduk Informasi Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa Diberbagai Tempat

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Lembang Pemilu 2024.

Kepastian dibukanya pendaftaran Pengawas Kelurahan/Lembang ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024 tertanggal 2 Januari 2023.

Kebutuhan Pengawas Kelurahan/Lembang ini tentunya berbeda-beda disetiap Kecamatan karena disesuaikan dengan jumlah Kelurahan/Desa di wilayah tersebut.

"Untuk Kecamatan Simbuang, sala satu Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja ini dengan jumlah Pengawas Kelurahan/Lembang yang dibutuhkan sebanyak 6 orang mengingat ada 5 Lembang dan 1 Kelurahan", jelas Pasa Maraya, Ketua Panwaslucam Simbuang, Jumat (13/01/2023).

Lanjutnya, untuk tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai besok tanggal 14 hingga tanggal 19 Januari 2023.

"Tahapan pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat di Simbuang telah kami lakukan dengan memasang spanduk informasi di tiap-tiap Kelurahan dan Lembang yang ada", jelas Ketua Panwaslu Kecamatan Simbuang tersebut.

Berikut jadwal perekrutan Pengawas Kelurahan/Lembang ;

– Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023;

– Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 14 – 19 Januari 2023;

– Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 14 – 19 Januari 2023;

–  Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran: 23 Januari 2023

– Perbaikan berkas pendaftaran: 20 – 22 Januari 2023;

– Perpanjangan Masa Pendaftaran: 24–26 Januari 2023;

– Penerimaan berkas dan penelitian berkas masa perpanjangan: 24 Januari–26 Januari 2023;

– Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023;

– Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi: 28 Januari 2023;

– Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari–5 Februari 2023;

– Pelaksanaan Tes Wawancara 31 Januari–2 Februari 2023;

– Pleno Penetapan Kelurahan/Lembang terpilih: 3 Februari 2023;

– Pengumuman Kelurahan/Lembang Terpilih: 4 Februari 2023;

– Pelantikan Pengawas Kelurahan/Lembang dan Pembekalan: 5 – 6 Februari 2023."

"Secara umum, lanjut Pasa, syarat untuk calon anggota Pengawas Kelurahan/Lembang di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak sedang dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Untuk persyaratan menjadi Pengawas Kelurahan/Lembang Pemilu 2024 harus berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu", terang Pasa Maraya

Berikut persyaratan Pengawas Kelurahan/Lembang Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
penuh waktu apabila terpilih.

"Mari putra-putri terbaik Kecamatan Simbuang jadi bagian dari kami pengawas pemilihan umum 2024 di Kecamatan Simbuang dengan turut mendaftar Pengawas Kelurahan/Lembang", ajak Pasa Maraya.

Pasa Maraya menjelaskan bahwa untuk syarat pendaftaran, formulir dan informasi lebih lanjut bisa mendatangi langsung sekretariat Panwaslucam Simbuang Jln. Poros Simbuang-Mappak, Lembang Banga, Dusun Lekke' atau di laman media sosial Panwaslu Kecamatan Simbuang Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.

"Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis," Tutupnya.

Editor   : Iga