Home Daerah KPU Tator: Pendaftar Paslon Perseorangan Pilkada Masih Nihil, Usungan Parpol Pakai Hasil Pemilu 2024

KPU Tator: Pendaftar Paslon Perseorangan Pilkada Masih Nihil, Usungan Parpol Pakai Hasil Pemilu 2024

Hingga tanggal 9 Mei 2024 belum ada pendaftar calon pasangan perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tator November mendatang.

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja (Tator) menyebut hingga tanggal 9 Mei 2024 belum ada pendaftar calon pasangan perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tator November mendatang. 

Hal ini disampaikan divisi teknis penyelenggaraan  pemilu KPU Tator, Rahmat Hidayat dalam konferensi pers yang dilaksanakan di aula KPU Tator, Tongkonan Ada', Makale, Kamis (9/5/2024). 

Konferensi pers ini dihadiri langsung ketua KPU Tator, Berthy Paluangan beserta 4 komisonernya, yakni Intan Parerungan devisi perencanaan data dan informasi, Rahmat Hidayat divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Daniel Ta'dung divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM dan Natalianus Paembe Saruallo divisi hukum dan pengawasan. 

"Sampai hari ini belum ada calon perseorangan yang mendaftar dan memasukkan syarat dukungannya," kata Rahmat Hidayat, divisi teknis penyelenggaraan pemilu. 

Rahmat mengungkap, untuk pendaftaran perseorangan cukup berat. Sebab, metode menggunakan metode sensus serta beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi. 

"Syarat dukungan minimal 10 persen dari DPT terakhir. DPT terakhir kita itu 196.548, na kalau 10 persen berarti butuh 19.655 minimal KTP dukungan. Selain lampiran KTP, ada pernyataan yang ditanda tangani diatas materai," ungkapnya. 

Meski begitu kata Rahmat, pihaknya masih menunggu sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

"Kita tetap menunggu sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wita. Jika tidak ada yang mendaftar maka kita close (tutup) untuk pendaftaran calon perseorangan dan kita fokus pada pendaftaran usungan partai politik," terangnya. 

Menanggapi berbagai isu tentang usungan partai politik, Rahmat menegaskan bahwa pasangan calon (Paslon) usungan partai politik harus mengantongi minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD Tator berdasarkan hasil pemilu 2024 yang telah ditetapkan.

"Ada isu yang berkembang bahwa masih menggunakan 2019, namun sudah ditegaskan oleh pimpinan kami untuk usungan partai minimal 20 persen jumlah kursi dan 25 pesen suara sah di kabupaten yang dipake itu adalah hasil pemilu terakhir yaitu pemilu tahun 2024," jelasnya.

Untuk dimetahui, total kursi di DPRD Tator sebanyak 30, sehingga untuk mengusung paslon minimal 6 kursi. 

Dari hasil penetapan KPU, ada tiga Partai Politik (Parpol) yang bisa mengusung sendiri tanpa berkoalisi, yakni Golkar 7 kursi, Gerindra 6 kursi dan Nasdem 6 kursi. 

Berikut perolehan kursi partai politik di DPRD Tator:
1. Gerindra 6 kursi.
2. PDI-P 4 kursi
3. Golkar 7 kursi.
4. NasDem 6 kursi. 
5. Gelora 1 kursi. 
6. Hanura 1 kursi. 
7. Demokrat 4 kursi. 
8. Perindo 1 kursi. 

Penulis     : Iga
Editor       : Redaksi