REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara edarkan himbauan.
Surat edaran tersebut berupa pelarangan bagi perusahaan, pedagang, dan pemilik ternak untuk mengeluarkan dan memasukkan ternak kerbau, sapi, kambing, dan babi dari/ke Pasar Hewan Bolu, lintas lembang dan kelurahan.
Larangan berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, Jumat (8/7/2022).
Apabila terjadi ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka Satuan Tugas PMK Kabupaten Toraja Utara, Pemda, TNI dan Polri akan mengambil tindakan tegas.
"Satuan tugas PMK Kabupaten Toraja Utara (Pemda, TNI dan Polri) akan mengambil tindakan tegas bagi kerbau, sapi, kambing, dan babi yang kedapatan keluar atau masuk dari Pasar Hewan Bolu, wilaya Lembang dan Lurah", tulis Pemda Toraja Utara dalam surat Edaran yang ditanda tangani Wakil Bupati Toraja Utara, Vrederik Victor Palimbong.
Sementara pada acara rambu solo', kerbau, sapi, kambing, dan babi yang akan digunakan terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya. Apabila ternak mengalami gejala PMK maka akan langsung disembelih secara bersyarat di Lokasi acara.
Tak hanya itu, Pemerintah Toraja Utara juga untuk sementara melarang adanya acara adu kerbau, serta menutup lalulintas ternak.
Surat edaran tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang penanganan penyakit mulu dan kuku di daerah dan surat sekretariat Daerah Provensi Sulawesi Selatan Nomor 52431/6376/DISNAKESWAN tanggal 5 Juli 2022 tentang Penutupan Pemasukan Hewan Rantan PMK (HRP) ke Provensi Sulawesi Selatan dan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Veteriner Maros nomor 07.013/PK.310/D.5.G/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Hasil Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku di Pasar Hewan Bolu yang dinyatakan Positif penyakit mulut dan kuku.
Penulis : Nata
Editor : Iga