REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Lima pelaku pembobol patane (kuburan) di Lembang Salu, Kecamatan Salu Sopai, Toraja Utara, dijatuhi sanksi adat.
Sanksi adat yang diberikan yakni memotong satu ekor babi disetiap patane yang dibongkar dan diacak. Pemberian sanksi adat berlangsung pada hari Rabu (05/06/2024).
Sanksi adat dilaksanakan untuk memberikan hukuman kepada pelaku yang telah melakukan hal yang melanggar hukum adat di Lembang Salu.
Babi disembelih sebagai kurban ditempat kejadian disaksikan oleh ketua Adat Lembang Salu, Pemerintah Lembang Salu, keluarga pelaku, aparat Kepolisian, dan beberapa masyarakat disekitar.
Ketua Adat Lembang Salu, Stepanus Bato' Murru mengatakan proses hukum adat harus ditegakkan dan setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran adat maka akan diberikan sangsi sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Lembang Salu.
"Tujuan dipanggilnya tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Lembang Salu dengan memberikan denda kepada setiap masyarakat yang mencoba melakukan perbuatan yang bertentangan dengan adat," kata Stepanus kepada awak Media dilokasi.
Stepanus menyebut, dengan adanya hukum adat yang diberikan, akan menjadi titik akhir dari persoalan tersebut.
"Patane tidak bisa dibongkar begitu saja, sehingga dari tindakan pelaku tersebut diberikan sangsi hukuman satu ekor babi untuk dipotong disetiap patane yang dibongkar," ujarnya.
"Setelah prosesi hukum adat atau sangsi yang diberikan kepada pelaku telah dilakukan maka semua persoalan dinyatakan selesai atau aman, baik dari pihak pelaku maupun pihak keluarga sudah tidak ada persoalan lagi," pungkasnya.
Diketahui, aksi tak terpuji para pelaku sempat viral di media sosial.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi