REPLIKNEWS, MAKASSAR - Lindungi Hak Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan Hukum, PBH PERADI dan UPTD PPA Makassar adakan MoU.
PBH PERADI Makassar melakukan MoU Nota Kesepahaman antara PBH PERADI Makassar dengan UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (30/03/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan UPTD PPA Kota Makassar berserta Pengurus berserta jajarannya dan di Ketua PBH PERADI Makassar berserta jajarannya.
Agenda dimulai dengan pembukaan serta sambutan oleh Ketua PBH PERADI Makassar, Hendra Firmansyah, S.H, M.H dan Pimpinan UPTD PPA Kota Makassar, Achi Soleman, S.SP, M.SI.
Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PBH PERADI Makassar dengan UPTD PPA Kota Makassar dilakukan langsung oleh Ketua PBH PERADI Makassar dan Pimpinan UPTD PPA Kota Makassar.
Sebagai agenda terakhir, tidak luput foto Bersama dan diskusi lebih dalam tentang tupoksi antara Instansi.
Tujuan kegiatan ini, untuk memberikan hak-hak terhadap Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum, Menurut Peraturan Perundang-Undangan untuk memastikan asas Miranda Role terpenuhi.
"Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, harapan kami adalah seluruh Perempuan dan Anak baik korban, pelaku maupun saksi mendapatkan acses to justice pada seitan masyarakat yang berada di wilayah Hukum Kota Makassar", Harap Hendra Firmansyah, ketua PBH Peradi Makassar.
Penulis/Editor : Iga