Home Pendidikan PBH Peradi Makassar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023

PBH Peradi Makassar Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Dalam kehidupan suatu negara pendidikan, memegang peranan utama untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.  

Oleh karenanya sejak awal Indonesia merdeka, para founding fathers Indonesia telah bercita-cita untuk meningkatkan kecerdasan bangsanya, sebagaimana telah dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". 

Amanat pembukaan konstitusi tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD 1945, yang merupakan pengaturan dasar tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. 

Selanjutnya pengaturan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu dalam:

1. Pasal 12 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia" dan. 

2. Pasal 60 yang berbunyi "Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya".

Yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dalam ketentuan:

1. Pasal 1 ayat (18): "Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah".

2. Pasal 4 ayat (1): "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa".

3. Pasal 5 ayat (1): "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".

Berkaitan dengan pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan dalam rangka mendorong perbaikan sistem dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2023 di Kota Makassar, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Makassar akan turut berperan serta memantau dan mengawasi agar proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023, khususnya di sekolah-sekolah negeri di Kota Makassar, baik ditingkat SD, SMP dan SMU/SMK Negeri maupun MTsN dan MAN. 

Pemantauan dan pengawasan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah negeri di Makassar ini dilatarbelakangi pengalaman tahun sebelumnya, dimana seringkali timbul permasalahan dalam proses seleksi penerimaan peserta didik dan cenderung mengabaikan hak warga negara, khususnya peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dan/atau anak-anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan. 

Beberapa permasalahan klasik yang yang sering menimbulkan polemik disetiap tahunnya, diantaranya adalah proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi yang tidak tersosialisasi dengan baik, perlakuan diskriminatif terhadap peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas, perilaku curang berupa adanya titipan anak pejabat, adanya pungutan yang diberlakukan pihak sekolah untuk hal-hal yang tidak berdasar (seperti sumbangan pengembangan institusi, uang pangkal, uang seragam sekolah) dan termasuk penahanan ijazah karena belum melunasi pungutan sekolah.

Adapun bentuk peran serta Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Makassar untuk ikut mendorong perbaikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023, khususnya di sekolah-sekolah negeri di Kota Makassar, baik ditingkat SD, SMP dan SMU/SMK Negeri maupun MTsN dan MAN, dengan membuka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023 di Kota Makassar.  

Posko Pengaduan ini bertujuan untuk menjamin setiap warga negara, khususnya peserta didik dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas, memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan, mengantisipasi praktek-praktek curang dan diskriminasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menindaklanjuti pengaduan dengan berkordinasi dengan pihak terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI serta melakukan pelaporan pidana ke pihak berwajib untuk menindak oknum yang melakukan perbuatan curang dan diskriminasi dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Makassar.

Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023 ini bertempat di kantor PBH Peradi Makassar, jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 85 B, Kota Makassar, setiap hari kerja mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 17.00 wita, atau juga dapat dihubungi melalui email: pbhperadimks@gmail.com, kontak person di nomor 0853 9696 3139 (Ajeng) dan 0852 3214 3764 (Anto). 

Makassar, 12 Juni 2023, Jusrianto, S.H, Koordinator, dan Siti Mauliana Djuddawi, S.H, Sekretaris.