REPLIKNEWS, BULUKUMBA - Seorang Pengendara Mobil dengan plat kendaraan DD 1228 SL dilaporkan ke Polisi dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi dengan nomor surat tanda terima laporan nomor STPL/15/III/2023/Sulsel/Sek.Bontobahari. dengan nomor laporan polisi
Nomor LP. /B/15/III/2023/SEK BONTOBAHARI/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULSEL tanggal 15 maret 2023.
Diduga pelaku saat kejadian melakukan penganiayayaan dikarenakan terduga pelaku hampir bersenggolan dengan pengendara kendaraan sepeda motor.
Usai melakukan aksi jagoannya, terduga pelaku mencoba kabur, namun di kejar oleh keluarga salah satu korban untuk diminta ke Polsek Bontobahari agar di selesaikan secara kekeluargaan.
Namun, menurut keluarga korban yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku tidak beritikad baik untuk datang ke polsek untuk suatu penyelsaian.
Akhirnya Korban melaporkan Terduga Penganiayaan di kantor Polsek bontobahari Untuk dimintai pertanggung jawabannya atas dugaan tindak pidana KUHP pasal 351 ayat 1.
"Keluarga orban akan Mengawal kasus ini hingga terduga dapat di tangkap dan di proses sesuai Pelanggaran hukum pidana Dugaan Penganiayaan yang ia lakukan kepada keluarga kami", ungkap Tri Ariadi Rahmat, S.H, selaku keluarga sekaligus Kuasa Hukum Korban.
"Selaku Keluarga sekaligus kuasa hukum korban meminta Sekretariat DPRD Provinsi Sul-sel agar memberikan keterangan terkait pengendara yang menggunakan kendaraan yang terdaftar atas nama aset sekretariat DPRD Pemprom Sulsel yang tidak bertanggung jawab", pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan Belum ada konfirmasi dari Pihak DPRD pemprov sulsel terkait Mobil yang di gunakan saat oknum pengendara DD 1228 SL terdaftar milik Sekretariat DPRD Pemprov Sulsel.
Editor : Iga