Home Daerah Menyamakan Persepsi, FGD AMAN Toraya Review Draf Naskah Akademik Ranperda Masyarakat Adat

Menyamakan Persepsi, FGD AMAN Toraya Review Draf Naskah Akademik Ranperda Masyarakat Adat

FGD review draf naskah akademik ranperda masyarakat adat yang digelar dikantor AMAN Toraya

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya gelar Focus Group Diskusi (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang masyarakat adat di Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (18/11/2023). 

FGD review draf naskah akademik ranperda masyarakat adat yang digelar dikantor AMAN Toraya ini dalam rangka penyempurnaan dan penyamaan persepsi terkait ranperda  masyarakat adat. 

FGD ini dihadiri dewan AMAN Toraja, ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Kristian H.P Lambe, tim penyusun naskah akademik, perwakilan akademisi, ketua masyarakat adat di 21 wilayah adat di Tana Toraja serta stakeholder terkait.

Kegiatan ini merupakan komitmen AMAN Toraya dalam mendorong peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Tana Toraja. 

Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi saat di temui awak media mengatakan, FGS yang ke tiga ini dilaksanakan AMAN Toraya guna menampung masukan sebelum konsultasi publik. 

"Kita berharap ada masukan konstruktif sebelum kita masuk konsultasi publik. Kita upayakan hari ini tidak ada lagi perdebatan, jadi kita maksimalkan hari ini untuk memberikan masukan-masukan," kata Romba kepada REPLIKNEWS

Dijelaskan Romba, yang terpenting dari kegiatan ini bagaimana menyusun secara substantif apa yang akan diatur dalam perda ini, mulai dari lembaga adat, wilayah adat dan hukum adat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. 

"Hari ini kita susun secara substantif apa yang akan diakui dalam perda ini, misalnya hak atas spititualitas, hak atas wilayahnya, hak atas kelembagaan adatnya dan semua hak-haknya, tapi semua yang asli," tuturnya. 

Disisi lain, Romba menjelaskan hadirnya perda ini nantinya akan mengurai 7 krisis yang sedang dialami berdasarkan Toraya Ma'kombongan (Toraja Bermusyawarah) pada tahun 2012 lalu, salah satunya Krisis Budaya.

"Artinya pada 2012 lalu kita sudah mengalami hal seperti itu, 11 tahun sampai sekarang itu kira-kira pergeserannya seperti apa?," bebernya.

"Oleh karena itu kita mengupayakan perda perlindungan dan pengakuan masyarakat adat paling tidak mengurai 7 krisis yang kemarin. Bagaimana kelembagaan adat yang asli, fungsi peranan tongkonan dan juga ada pengakuan dari pemerintah melalui perda ini," pungkasnya. 

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe memberikan masukan dan arahan terkait tahapan penetapan ranperda menjadi perda. 

"Pembahasan melalui pansus
Kemudian dilakukan uji materi di kanwil kemenkumham untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda tentang pengakuan dan Pelindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Tana Toraja," terang Kristian HP Lambe. 

"Pansus menjalankan fungsi legislasi untuk meminta keterangan dan masukan dari OPD terkait sebagai leading sektor," ujarnya. 

Penulis    : Iga
Editor      : Redaksi