REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Pengacara Abdul Asis Assen, SH.MH, melaporkan seseorang berinisial "GB" atas dugaan ujaran kebencian bernuansa sara dan hoax serta fitnah yang dialamatkan kepada dirinnya.
Laporan itu dilayangkan Abdul Asis di Polres Tana Toraja atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/163/IX/2024/SPKT/POLRES TANA TORAJA tanggal 06 September 2024, Jumat (6/09/2024).
Usai melapor, Abdul Asis kepada wartawan mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena merasa geram dengan tuduhan GB dalam sebuah group WhatsApp bahwa dirinnya sedang melakukan operasi intelejen dari kelompok tertentu untuk merusak Tana Toraja.
"Saya pribadi melaporkan "GB", saya secara pribadi melihat kejadian ini tidak kondusif dan merusak toleransi antar umat beragama yang selama ini terjaga dengan baik di Tana Toraja yang sudah menjadi kebanggaan kita," kata Asis.
"Padahal tugas kita bersama menjaga kondusifitas Tana Toraja. Demikian pula mempertahankan Tana Toraja sebagai miniatur toleransi antar umat beragama selama ini terjaga baik sekaligus kebanggaan kita," sambungnya.
Lebih lanjut Asis mengatakan, kita ingin kedamaian dan kerukunan terawat dan terpelihara baik, jangan biarkan dirusak oknum tertentu dengan cara provokasi.
"Harapan saya kasus ini kiranya jadi atensi pihak kepolisian. Sebab, jika ini tidak jadi atensi akan menimbukan provokator-provokator sara kedepan," ujarnya.
Menurutnya, bila hal ini dibiarkan terjadi, ini akan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan kedamaian di Tana Toraja.
"Laporan saya ini sebagai komitmen saya menjaga agar pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik dan supaya menjadi pelajaran bagi kita semua warga masyarakat Tana Toraja untuk bijak dalam bermedia sosial dan bisa saling menghargai perbedaan pilihan," pungkasnya.
Penulis : Dirga Y. Tandi
Editor : Redaksi