Home Daerah KPU Tator Rekrut PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA, Otomatis Gugurkan Peserta Anggota Parpol

KPU Tator Rekrut PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA, Otomatis Gugurkan Peserta Anggota Parpol

REPLIKNEWS, TANA TORAJA- Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024,  Komisi pemilihan umum (KPU) Tana Toraja sudah membuka perekrutan petugas adhoc, yakni Paniti pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS).

Jumlah PPK yang dibutuhkan cukup banyak,  yakni 95 PPK dari 19 Kecamatan dan 447 PPS untuk 159 kelurahan dan Lembang. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Risal Randa pada agenda konferensi pers terkait sosialisasi pendaftarab panitia adhoc, di Orein Cafe,  Mandetek, Senin (20/11/2022) lalu.  

"Jadi informasi bagi teman-teman bahwa jumlah tenaga adhoc PPK yang direkrut nanti itu, itu 95 untuk 19 kecamatan, kemudian PPS 447 untuk 159 kelurahan/Lembang", tutur Risal Randa. 

Pendaftaran PPK dibuka sejak tanggal 20 November hingga tanggal 29 November mendatang melalui aplikasi SIAKBA (Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc). 

"Jadi KPU membuka hingga tanggal 29 November, pukul 00. Jadi jika hari biasanya KPU membuka hanya di jam kerja saja, tapi jika hari terakhir itu akan ditutup sampai jam 23.59 ,itu tepat waktu karena diatur oleh sistem", lanjutya. 

Disampaikannya pula bahwa pengumuman hasil pemeriksaan administrasi akan diumumkan pada tanggal 4 Desember mendatang, selanjutnya peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis dengan sistem CAT.  Setelah tes tertulis 10 orang dengan nilai tertinggi kemudian akan mengikuti tes wawancara. 

"Pengumuman hasil pemeriksaan administrasi kemudian akan diumumkan pada tanggal 4 Desember 2022. Jika lulus administrasi,kemudian akan melakukan tes tertulis. Nah Ter tertulis ini akan dilakukan menggunakan informasi teknologi, yaitu CAT", beber Risal. 

"Dari hasil tertulis akan diambil sepuluh orang yang setiap Kecamatan", imbuhnya. 

Gaji yang ditawarkan pun lumayan tinggi, yakni 2.500.000 untuk ketua dan 2.200.000 untuk anggota. 

Sementara untuk pendaftaran PPS dikabarkan akan dilaksanakan setelah tahapan perekrutan PPK yang bersama-sama akan dilantik pada bulan Januari 2023. 

"Setelah tahapan perekrutan PPK ini juga akan dilakukan perekrutan PPS. Semuanya ini akan dilantik pada bulan Januari 2023. 

Salah satu syarat dalam perekrutan badan adhoc tersebut yakni tidak terdaftar sebagai anggota politik atau pengurus partai dalam kurun lima (5) tahun terakhir. Untuk itu, KPU akan mendeteksi peserta melalui aplikasi SIAKBA yang juga berhubungan dengan aplikasi sipil (sistem informasi politik). 

"Soal bagaimana mendeteksi orang-orang yang misalnya ada namanya sebagai anggota partai politik atau pengurus partai politik, jadi KPU sudah punya aplikasi, aplikasi SIAKBA tadi itu juga berhubungan dengan aplikasi Sipol. Jadi jika namanya di Sipol (sistem informasi politik) maka dengan otomatis aplikasi SIAKBA ini akan menggugurkan yang bersangkutan", terang Risal Randa. 

Penulis : Nhata
Editor : Iga