REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Komisi III DPRD Tana Toraja (Tator) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ka Rutan, BPN, Kabag Hukum, Asisten Adminstrasi Pemerintahan, Camat Mengkendek, dan Lurah Rantekalua, bahas Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah (BMD) tanah bangunan ke Kemenkumham RI cq Rutan Kelas IIB Makale, Senin (18/03/2024).
RDP ini dipimpin langsung Ketua komisi tiga DPRD Tana Toraja, Kendek Rante.
Usai RDP, Kendek Rante menegaskan, dua persil sertifikat akan dihibahkan seluas 15 ribu meter persegi senilai 5 milyar lebih sebelumnya perlu kehati-hatian jangan sampai dibelakang ada masalah.
"DPRD segera gelar paripurna dewan penyerahan hibah setelah konsultasi PKPN pengurangan asset daerah. Sebelum diproses hibah perlu kejelasan dari Camat Mengkendek dan Lurah Rantekalua apakah tidak masuk kawasan hutan atau ada pihak lain klaim miliknya," ujar Kendek Rante.
Ka Rutan Makale, Luther Toding Patandung apresiasi hibah tanah tersebut sebab rutan sekarang 30x31 meter persegi sudah tidak layak dan manusiawi sebab berbanding terbalik dengan jumlah penghuni warga binaan.
Lanjut Luther, dari pihak Kemenkumham sudah beberapa kali gelontorkan anggaran pembangunan rutan namun pindah kedaerah lain karena tidak tersedia lahan.
Setelah dihibahkan luas tanah seluas 15.07 meter persegi dari Kemenkumham masih butuh tambahan lahan untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan dan Imigrasi 2.926 meter persegi. Idealnya pembangunan baru kawasan rutan seluas 3 ha.
Meski demikian sebelum pembangunan rutan baru pihak Kemenkumham RI segera turun cros cek kelayakan hadirnya rutan yang representatif.
Demikian pula lahan untuk jalan juga perlu perhatian kelancaran mobilisasi material pembangunan.
Editor : Redaksi