REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Rekruitmen Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Tana Toraja terindikasi melakukan kecurangan yang masif dan terstruktur.
Seperti halnya yang dialami salah satu peserta calon Panwascam Mengekndek, Hariyadi Ibrahim S.H, dengan Nomor peserta 731812-01.
Pasalnya nama-nama yang dinyatakan lolos sebagai Panwascam Kecamatan Mengkendek, berbeda dengan Nomor Peserta dan Nama Peserta berdasarkan hasil rilis tanggal 26 oktober 2022 sekitar pukul 00.30 - 01.00.
"Nomor 731812-01 itu nomor peserta saya, kemudian disitu namanya Erlin Anita Salugi M.H," Ujar Haryadi
Haryadi juga mengatakan, tak hanya dirinya yang mengalami indikasi kecurangan namun juga terjadi pada Panwascam Masanda dengan nomor peserta 731831-17 yang digantikan oleh Mujarnol Buttu Ma'dika SP.d.
"Indikasi Kecurangan berikutnya adalah atas nama Muhammad Sardianto Kangkan, ST dengan nomor peserta 731812-21, sesuai hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, maka saudara tersebut dinyatakan tidak lulus tes tertulis, tapi kemudian selanjutnya bisa ditetapkan sebagai Panwascam terpilih" Kesal Haryadi.
"Dimana saudara, Ingnatius Sandyrestu 1 jam sebelum wawancara dia digantikan oleh Muhammad Sardianto Kangkan, jadi sudah menyalahi aturan dan menyepelehkan hasil dari rapat pleno "lanjutnya
Atas tindakan tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dinilai telah melanggar kode etik dan pasal 2 dan pasal 49 Perbawaslu No 19 tahun 2017 terkait prinsip-prinsip penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan kewajiban anggota tim seleksi.
"Kami di dzholimi/di diskriminas, Bawaslu harus bertanggung jawab atas ini. Dan kami meminta pertanggungjawaban yang nyata bukan hanya sebatas teguran karena jelas ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kami harap, DKPP bisa bertindak untuk menindaki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Tana Toraja. Pelanggarannya terstruktur, sejak awal perekrutan" Tegas Haryadi.
Sementara Ketua bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan saat dikonfirmasi mengatakaan bahwa itu kesalahan input.
"Kalau yang 3 besar di kecamatan Mengkendek itu kekeliruan staf dalam menginput nomor peserta, namun nama yg lolos 3 besar itu berdasarkan rapat pleno Bawaslu Tana Toraja, jadi tidak ada perubahan, dan kami sudah minta staf untuk memperbaiki nomor peserta sesuai nama yg dinyatakan lulus, dan telah diumumkan kembali tadi yg hasil perbaikan di Nomor peserta"
Yang lolos kan sesuai nama bukan nomor peserta "Kata Serni "
Meski demikian Haryadi menilai Keputusan tertinggi di bawaslu itu rapat pleno Jadi setelah dipublish, otomatis akan berkekuatan hukum tetap.
"Dan syarat menjadi penyelenggara pemilu adalah harus profesional, jujur, adil seperti prinsip penyelenggara. Jadi jika tidak demikian, maka Bawaslu Tana Toraja tidak sepantasanya menjadi penyelenggara pemilu, menurut UU No 7 tahun 2017 dan Perbawaslu No 19 tahun 2017" Tutup Haryadi.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Natha