REPLIKNEWS, TANA TORAJA- KPU Tana Toraja menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum dan Gakkumdu di Orion Cafe, Tetebassi, Makale, (18/11/2022).
Dalam agenda rapat tersebut hadir Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP S. AHMAD, S.H dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto Laso' Paundanan ,S.H, M.H sebagai narasumber.
Peserta dalam rapat tersebut merupakan anggota KPU Tator beserta TIM Gakkumdu.
Pada kesempatan tersebut, selaku penegak hukum, Erianto Laso' Paundanan menekankan beberapa poin penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilu, seperti penggunaan anggaran sesuai aturan, serta ketertiban administrasi dan dokumentasi.
"Tentunya sebagai pilar penegak hukum, saya mengingatkan, cuma mengingatkan karena beberapa sejarah mengingatkan beberapa waktu lalu, ada beberapa rekan-rekan komisionesr terseret masalah anggaran. Saya kira ini tujuan saya hadir untuk mengingatkan agar penggunaaan anggaran dikelolah sesuai aturannya.
Kedua, dalam pemilu ini digunakan dalam tempo yang cepat, oleh sebab itu admisinistrasi dan dokumentasi penggunaan anggaran tertib dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel", himbau Erianto Laso' Paundanan.
Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad menjelaskan bahwa jika terjadi kasus pelanggaran hukum dalam proses pemilu maka kepolisian akan melakukan tindakan melalui penyelidikan kasus.
Selaku Ketua KPU Tana Toraja, Risal Randa mengkritisi regulasi penanganan tindak pidana pemilu. Menurutnya, regulasi yang ada justru menyulitkan penindakan tindak pidana pemilu.
"Ada hal yang menurut saya masih lemah di soal money politik misalnya atau hukum tindak pidana pemilu, penanganannya, bagi saya ada pada regulasi, termasuk money politik. Kita tidak bisa ngapa-ngapain karena yang kita laksanakan adalah regulasi itu. Misalnya soal batas waktu, jadi misalnya ada orang melanggar tindak pidana pemilu dan sudah melewati batas waktunya, yah sudah, tidak bisa diproses", ungkap Risal Randa.
"Kemudian soal money politik, semakin didiskusikan money politik ini, semakin puyeng kita. Karena apa? Regulasi juga tidak mendukung. Dalam regulasi itu kan yang ditindak adalah orang yang melakukan, inikan money politik ini lalu lalang di depan kita, tapi kita tidak bisa tindaki. karena apa? Regulasinya yang ada, yang mengatur itu. Misalnya saja, sepanjang bukan calon bersangkutan yang melakukan itu tidak bisa ditindak, apalagi kalo dia tidak ada dalam struktur yang diserahkan ke KPU atau ke Bawaslu. Nah, inikan kelemahannya dan yang seperti inikan paling gampang disiasati, saya tidak apakah ini disengaja atau apa, tetapi memang agak sulit menindaki", lanjutnya.
Selain itu, Risal Randa juga menyoroti sistem kampanye yang selama ini menurutnya salah sasaran. Ia berpendapat mestinya sasaran kampanye money politik lebih fokus kepada elit-elit politik, bukan justru hanya fokus kepada masyarakat bawah.
"Kemudian, kampanye-kampanye kita yang kita lakukan itu, minta maaf ke penyelenggara apalagi kepada kita KPU atau Bawaslu, kampanye kita seolah-olah pelaku money politik itu hanya masyarakat bawah, justru yang harus dikampanyei kalo menurut saya yah pelaku-pelaku itu, pada elit-elit itu yang melakukan", tuturnya.
"Kalo masyarakat bawah itu, ia seperti air yang mengalir meliuk-liuk mengikuti apa yang elit lakukan, jadi dia mengikuti. Jadi mungkin cara-cara seperti ini yang harus kita ubah", sambungnya.
"Saya perna berbicara di Rantepao, Kesadaran itu harus dimulai dari Elitnya, seolah-seolah selama ini yang mau sekali money politik itu itu yang masyarakat bawah, padahal yang kurang ajar itu yang elitnya di atas. Ini yang harus dikampanyei menurut saya, harus diisi otaknya soal money politik", tegas Risal Randa.
"Saya kira money politik itu bisa diantisipasi, tapi itulah yang terjadi karena memang regulasi yang ada", imbuhnya.
Penulis : Nhata






