Home Daerah Ketua IWO Toraja Raya Minta Kapolres Copot Kanit Tipidter Polres Toraja Utara

Ketua IWO Toraja Raya Minta Kapolres Copot Kanit Tipidter Polres Toraja Utara

Menurut Toto, kerja-kerja jurnalis/wartawan itu dilindungi oleh undang-undang yang jelas yakni UU No 40 Tahun 1999

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Toraja Raya, Toto Balalembang angkat bicara menyoroti sikap tidak menyenangkan salah satu aparat kepolisian Polres Toraja Utara.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Toraja Utara, IPDA Heri enggan memberikan tanggapan saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan REPLIKNEWS.

Kejadian tak menyenangkan itu dipertontonkan IPDA Heri saat hendak diwawancara untuk kepentingan pemberitaan terkait tambang galian C ilegal yang ada di Kabupaten Toraja Utara, Rabu (5/6/2024).

Saat hendak dimintai keterangan, Ipda Heri enggan berkomentar bahkan dengan nada tegas mengatakan untuk tidak direkam.

"Jangan direkam, kami disini juga punya aturan, tidak usah direkam," kata IPDA Heri dengan nada kasar sembari mencoba merampas Handphone dan menghentikan rekaman.

Menanggapi hal tersebut, Ketu IWO Toraja Raya Toto Balalembang merasa kecam atas perilaku IPDA Heri dan meminta Kapolres Toraja Utara agar segera mencopot IPDA Heri dari jabatannya sebagai Kanit Tipidter.

"Sebagai mitra dari wartawan, IPDA Heri harusnya tidak melarang wartawan untuk merekam karena itu kepentingan pemberitaan, jadi saya harap bapak Zulanda selaku Kapolres Toraja Utara agar segera mencopot Kanit Tipidter," tegas ketua IWO kepada REPLIKNEWS, Kamis (6/6/2024).

Dalam menjalankan tugas sebagai wartawan Kata Toto, bahan keterangan dalam menulis sebuah berita tentu dari hasil wawancara narasumber yang sudah direkam. 

"Tujuan ke Polres kan jelas untuk mencari/mengklarifikasi sebuah informasi untuk kepentingan pemberitaan jadi otomatis butuh hasil rekaman, wartawan itu tidak tidak lepas dari rekaman. Jangan sampai salah nulis kalau tidak direkam. Tapi kok Kanit Tipidter justru melarang wartawan untuk merekam. Ada apa?, ataukah sengaja ingin menutupi persoalan tambang galian c ilegal yang ada di Kabupaten Toraja Utara," ujar Toto Balalembang.

Menurut Toto, kerja-kerja jurnalis/wartawan itu dilindungi oleh undang-undang yang jelas yakni UU No 40 Tahun 1999, sehingga perlakuan IPDA Heri dianggap menghalang-halangi tugas wartawan.

Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Redaksi