Home Daerah Kembali Mempertontonkan Kinerja, Kejari Pasangkayu Ungkap Kasus Korupsi

Kembali Mempertontonkan Kinerja, Kejari Pasangkayu Ungkap Kasus Korupsi

REPLIKNEWS, PASANGKAYU - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Provinsi Sulbar, kembali diperlihatkannya. Setelah mengungkap beberapa kasus Indikasi Korupsi beberapa waktu yang lalu, kali ini Kejari Pasangkayu kembali mengungkap dan melakukan penahanan terhadap Kepala desa (Kades) Sarudu', Kecamatan Sarudu', Kabupaten Pasangkayu, periode 2016-2021, Syukur Jaya, atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor 01/P.6.14/Fd.1/12/2021 Kali ini kami melakukan penahanan karena tersangka diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 523 juta dari penggunaan anggaran tahun 2019-2020", ungkap Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Zaki Mubarak, Rabu (08/12-2021).

Zaki mengatakan penahanan ini dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasangkayu. Ia juga menjelaskan bahwa nahanan terhadap kades tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya lagi.

"Berdasarkan apa yang telah dilakukannya, tersangka akan disangkakan pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diuabah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", jelasnya.

Lanjut Zaki, untuk barang bukti (BB) buntut dari penahanan tersebut berupa surat-surat dan dokumen terkait penggunaan anggaran keuangan Desa Sarudu tahun 2019-2020.

"Berdasarkan BB berupa surat-surat dan dokumen, kami langsung melakukan terhadap tersangka dan untuk sementara tersangka kami titip di Rutan Polres Pasangkayu", pungkasnya. (E Syam/udhin)