REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Jelang Pemilihan Kepala Darah (Pilkada), Pemilhan Gubernur dan Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja menggelar Coffe Morning bersama awak media dirangkaikan dengan konferensi pers, bertempat di Toraja Coffee, Kamali Pentalluan, Makale, Jumat (31/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam Pilkada Tana Toraja bulan November mendatang.
Menurut Berthy, seperti yang diatur dalam PKPU No.2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa ada dua tahapan yang akan dilalui.
"Untuk Tana Toraja sekarang sudah berlangsung Tahapan persiapan dimana kami sudah membentuk badan Ad Hoc yang pertama itu kami sudah membentuk, melantik bahkan sudah bertugas untuk 95 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tana Toraja," jelas Berthy Paluangan.
Selain PPK, KPU Tator juga sudah membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 477 orang yang tersebar di 159 kelurahan/lembang.
"PPS kami akan bertugas masing-masing 3 disetiap kelurahan/lembang," papar Berthy.
Tak hanya PPK dan PPS, KPU Tana Toraja kedepannya juga akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).
"Mungkin minggu depan kami akan mulai untuk tahapan perekrutan petugas PPDP, mereka adalah orang-orang yang kami tunjuk dan kami tugaskan untuk melakukan pemutakhiran data pemilu atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Ditambahkan Berthy, bahwa data pemilih tetap (DPT) yang ada pada Pemilu lalu tidak semuanya akan digunakan dalam Pilkada kedepannya.
Setelah petugas PPDP nantinya terbentuk, mereka akan bertugas di masing-masing TPS mereka yang akan melakukan proses pemutakhiran data pemilu, hasil pencoklitan secara berjenjang dilakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara, sebelum ditetapkan jadi daftar pemilih tetap.
Untuk tahapan pemutakhiran data pemilu kata Berthy, pihaknya akan berkorodiansi dengan Pemerintah setempat agar mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Tana Toraja agar jauh hari sebelum Pilkada untuk segera melakukan perekaman KTP.
"Seluruh masyarakat Tana Toraja pada 7 November 2024 yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah itu berhak memeperoleh identitas kependudukan yang nantinya diperoleh dari Dukcapil agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti," terangnya.
"Makanya memang kami selalu ingatkan Dukcapil agar betul-betul identitas kependudukan masyarakat Tana Toraja boleh tertib sehingga nanti proses pencoklitan data pemilih yang dasarnya dari identitas kependudukan bisa maksimal," pungkas Berthy Paluangan.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi