Home Politik Bawaslu Torut Sosialisasikan Dampak Money Politik

Bawaslu Torut Sosialisasikan Dampak Money Politik

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Toraja Utara menggelar rapat koordinasi Mitra Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2022, di aula Heritage Hotel, Toraja Utara, Jumat (23/12/2022).

Kegiatan tersebut merupakan amanah dari undang-undang penanganan tindak pidana pemilu dengan Tema "bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

Dikatakan Ketua Bawaslu Torut bahwa kegitan itu sebagai bentuk persiapan Bawaslu dan mitra dalam penanganan pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.

"Bawaslu Torut, Kejaksaan dan Kepolisian sudah siap menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 dan sudah siap menangani  jika ada pelanggaran tindak pidana pemilu di 2024 mendatang", tutur Andarias Duma

Menurutnya, menghadapi event demokrasi yang akan dilaksanakan sebanyak dua tahap itu bukan hal yang gampang sehingga dibutuhkan kerjasama dari semua pihak.

"Kita semua harus ikut mengambil bagian demi mensukseskan pesta Politik 2024 mendatang, terlebih khusus bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin", pungkas Andarias Duma.

Ia juga menegaskan kepada seluruh masyarakat Toraja Utara jika pihaknya akan menindak tegas jika ada yang berusaha melakukan pelanggaran seperti Money Politik baik berupa barang ataupun uang.

"Money politik itu sudah jelas masuk dalam kategori tindak pidana, baik yang memberi maupun yang menerima itu sama-sama kena pidana, maka dari itu hindarilah yang namanya Politik Uang dan segera laporkan jika ada yang menemukan praktik tersebut dilapangan", tutur Andarias Duma.

Lanjut kata Andarias, terkait baligho yang sudah terpasang dipinggir jalan, belum dikategorikan kampanye, karena pihak KPU belum mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.

Jadi dibutuhkan peran pemerintah setempat dalam hal ini Satpol PP untuk menata alat peraga tersebut, demi kenyamanan dan keindahan kota.

"Terkait alat peraga kampanye yang sudah bertebaran dipinggir jalan itu sementara menunggu arahan dari Bawaslu RI dan KPU RI terkait alat peraga kampanye mana yang dibolehkan dan mana yang tidk dibolehkan", tutup Andarias Duma.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Lidik III Yosep Tikala selaku perwakilan Polres Toraja Utara, Kasi Datun Decyana Caprina selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kesbangpol Toraja Utata, Satpol PP Toraja Utara, serta perwakilan dari awak media.

Penulis  : Martinus Rettang
Editor    : Iga