REPLIKNEWS, PANGKEP -- IPPM Pangkep melakukan aksi di depan Kantor DPRD Pangkep, aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban dan bentangan spanduk menyoroti Kinerja Pemerintah kabupaten Pangkep yang dianggap krisis integritas dan diakhiri dengan Rapat Dengar Pendapat, kamis. (20/7/2023).
Aksi ini, menyoroti kinerja Pemkab Pangkep, didasari belum adanya regulasi yang jelas terkait pengendalian dan penataan toko moderen di kabupaten Pangkep sementara marak dengan pembangunan serta mempertanyakan realisasi dari pada program yang ada Dasa cita Pangkep Hebat.
Jendral lapangan, wihandi Wiguna mengatakan bahwa kehadiran kami hari ini adalah salah satu sikap kekecewaan kami atas kinerja Pemkab Pangkep yang belum bisa di rasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
"Aksi Ippm pangkep hari ini adalah bentuk kekecewaan kami atas kinerja pemerintah Kabupaten Pangkep terkhusus DPMPTSP, Koprindag, PUPR tidak mampu menjalankan tupoksinya," ucap Wihandi kepada REPLIKNEWS
Lanjutnya, Penentuan tata kelola kabupaten Pangkep terkhusus penetapan toko moderen yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tentu terbangunnya toko-toko moderen di Kab. Pangkep kami syukuri, akan tetapi tidak mengaburkan regulasi dan semestinya tetap dijalankan, jangan hanya tentang PAD tapi utamakan kepentingan masyarakat," tutupnya.
Sementara, Ketua umum Pengurus Pusat IPPM Pangkep Syahrul menambahkan bahwa Pemkab Pengkep tidak mampu untuk mengemplementasikan regulasi yang telah ada, baik itu regulasi yang ada di tingkat Pusat maupun peraturan daerah.
"Pemkab Pangkep serta toko moderen tidak memperhatikan dan tidak menjalankan aturan Permendagri RI nomor 23 tahun 2021 dan juga Perbup Kabupaten Pangkep Nomor 28 tahun 2016," tegasnya.
Sedangkan menurut kepala DPMPTSP. Sulfida S mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan perizinan toko moderen telah melakukan pengecekan terlebih dahulu apa lagi sekarang semua jenis perizinan di lakukan secara online dan ada Perbup yang masih di revisi.
"Kami juga sebelumnya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Dinas Koperindag agar kiranya Peraturan Bupati yang berkaitan dengan toko modern ini secepatnya dirampungkan," ungkapnya dalam RDP
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Pangkep. Nurdin Mappiara sekaligus memimpin RDP, kami mengapresiasi langkah yang di ambil oleh IPPM Pangkep karena jika bukan mahasiswa yang mau untuk menyampaikan aspirasi masyarakat siapa lagi yang bisa menjadi pengingat Pemerintah Kabupaten Pangkep.
"Kami dari DPRD Kab. Pangkep sangat terbuka dan menerima semua masukan dan saran dari semua elemen masyarakat termasuk dari adek adek kita IPPM Pangkep, ini bukti kecintaan mereka terhadap Kabupaten Pangkep dan juga sebagai pengingat kami serta dinas untuk lebih serius dalam melayani masyarakat," ungkapnya.
Adapun hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai berikut:
1. Evaluasi kinerja Dinas DPMPTSP, Koperindag, dan PUPR Kabupaten Pangkep.
2. Mendesak bupati kabupaten Pangkep untuk merevisi Peraturan bupati kabupaten Pangkep nomor 28 tahun 2016 dengan memperhatikan PEMENDAGRI Nomor 23 tahun 2021, paling lambat 3 bulan
3. Meminta Bupati Kabupaten Pangkep untuk menindak tegas toko moderen yang melanggar regulasi.
4. Mendesak pemerintah kabupaten Pangkep untuk melakukan pembinaan terhadap pembangunan dan penetapan pusat perbelanjaan di Kabupaten Pangkep sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN.
Penulis : Haeril
Editor : Wahyu