REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Toraja mengaku Grand Hotel Metro Permai 2 yang terletak di JL. Tritura No.68, Makale, Tana Toraja belum memiliki kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Zeth P. Giang. Menurutnya hingga saat ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi Andalalin untuk pembangunan hotel tersebut.
"Selama ini kan kalau ada yang mau membangun, Andalalin merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kalau ada rekomendasi Andalalin kemungkinan bisa keluar IMB, tapi sampai sekarang itu saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk pembangunan Hotel Grand Metro Permai 2," jelas Kadishub, Zeth p. Giang kepada REPLIKNEWS saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (25/3/2024).
Menurut Zeth, pihak Hotel Grand Metro Permai 2 tidak pernah memasukan permohonan rekomendasi Andalalin ke Dishub Tana Toraja hingga bangunan tersebut bisa berdiri bahkan sudah diresmikan beberapa waktu lalu.
"Selama saja menjabat disini kurang lebih 2 dua tahun sampai sekarang belum ada saya tandatangani Andalalinnya itu, gak tau apakah pihak Hotel ngurus ijin atau gimana karena Andalalin merupakan salah satu persyaratan untuk terbitnya IMB," papar Zeth.
Kata Zeth, meski telah mengajukan permohonan Andalalin, pihaknya juga tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi karena ada beberapa persyaratan yang harus ditinjau sebelum rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan.
"Kalau kami kasih rekomendasi Andalalin ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya harus menyiapkan tempat parkir yang memadai, karena bangunan di pinggir jalan yang tidak memiliki parkiran itu sangat menganggu apalagi Hotel Grand Metro Permai 2 ini adalah fasilitas umum yang bisa banyak orang hadir disitu dan itu sangat berbahaya, jadi harusnya ditopang dengan parkiran yang memadai," paparnya.
"Tidak pernah kami kasih rekomendasi untuk pembangunan Hotel Grand Metro Permai 2," pungkas Zeth.
Sementara itu, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Yurinus Tangkelagi saat hendak dikonfirmasi terkait alasan terbitnya IMB untuk pembangunan Hotel Grand Metro Permai 2 yang belum mengantongi rekomendasi Andalalin, Yurinus tak masuk kantor dengan alasan sakit.
Meski Redaksi REPLIKNEWS sudah berusaha meminta kontak Kadis DMPTSP dengan tujuan kepentingan pemberitaan kepada salah satu pegawai yang ditemui di Kantor namun Yurinus enggan memberikan kontaknya tanpa alasan yang jelas.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi