REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Tana Toraja membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, Rabu (12/7/2023).
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi kepada REPLIKNEWS menjelaskan, dari hasil pembahasan terkait rekomendasi BPK ada beberapa Dinas yang mendapat temuan pada tahun 2022 lalu.
"Tahun ini ada 17 Dinas yang memiliki temuan, yang paling menonjol dari Dinas PUTR dengan jumlah temuan sebanyak Rp2.6 Miliar (Dua Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) karena adanya denda keterlambatan pekerjaan dan salah bayar, dan mereka akui akan menjadi kewajiban mereka untuk mengembalikan", jelas Welem Sambolangi.
Lanjut kata Welem, temuan BPK di dinas PUTR didominasi denda akibat adanya beberapa pekerjaan yang mengalami keterlambatan sehingga dikenakan denda dan adanya kelebihan bayar pada beberapa pekerjaan. Adapun waktu yang telah ditentukan untuk batas pengembalian kerugian tersebut sampai tanggal 27 Juli 2023 mendatang.
"Batas akhir yang kita berikan sesuai dengan batas waktu itu tanggal 26 Juli dan itu kuensikuensi mereka karena telah membuat pernyataan jadi ada mekanisme lain ada tim tindak lanjut dalam hal ini dibawah kendali wakil bupati untuk menagih jika masih ada yang belum menyelesaikan sampai batas akhir 26 Juli mendatang", jelasnya.
"Pernyataan batas akhir pengembalian sudah dijamin oleh PPKnya bahwa mereka siap untuk mengembalikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kita berharap batas akhir 26 Juli mereka bisa meyelesaikan, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang terkait dengan rekomendasi dari BPK tersebut", sambung Welem.
Adanya temuan dari BPK tersebut, Ketua DPRD Tana Toraja berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merugikan uang negara.
"Dengan adanya temuan ini kita berharap kedepannya Pemerintah daerah dalam proses lelang setiap kegiatan yang akan di pihak ketiga kan agar betul-betul dipercepat sehingga kita tidak kehilangan waktu yang akhirnya beresiko pada masa pelaksanaan kegiatan tidak selesai tepat waktu sehingga menyebabkan temuan", harap Welem.
DPRD meminta kepada Pemda agar dalam proses lelang kegiatan kedepannya lebih selektif memilih rekanan, sehingga rekanan yang memiliki temuan jangan lagi diberikan pekerjaan pada tahun 2023 ini.
"Kita juga berharap agar pemda dalam hal ini Bupati, Sekda dan seluruh yang terkait dengan proses pelelangan seluruh pelaksanaan kegiatan agar betul-betul selektif dalam proses seleksi calon penyedia dalam hal ini rekanan, kita berharap rekanan yang bermasalah yang ada temuannya melalui rekomendasi BPK dan Inspektorat agar dipertimbangkan untuk tidak diberikan pekerjaan pada tahun 2023 ini karena sudah mendapat catatan dari sisi pengembalian", ungkap Ketua DPRD Welem Sambolangi.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Iga