Home Daerah Hari Jadi 414 Makassar, Masyarakat Harap Pemenuhan RTH Dituntaskan

Hari Jadi 414 Makassar, Masyarakat Harap Pemenuhan RTH Dituntaskan

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Ruang Tata Hijau (RTH) adalah wilayah baik itu wilayah yang memanjang atau melebar, ataupun berbentuk jalur perkotaan yang sifatnya terbuka, dimana ruang terbuka ini ditanami tumbuhan baik secara alami maupun buatan.

Perihal RTH di Indonesia diatur dalam pasal 28 H UUD 1945 :(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Lingkungan Hidup Baik dan Sehat serta Berhak memperoleh pelayanan kesehatan.  Pasal 29 ayat 2 UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
(1). Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2). Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah kota.
(3). Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota.

Khusus di kota Makassar, data RTH masih jauh ideal dari aturan tersebut. Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar pada tahun 2020 menurut Plt. Kadis LH Kota Makassar, Andi Iskandar mengakui keberadaan RTH di Makassar belum memadai lantaran baru mencapai 11% dari target 30%. 

"Untuk idealnya, RTH suatu kota adalah 30% dari luas wilayah kota dan untuk kota Makassar RTH baru kurang lebih sekitar 11%. Alasannya mengapa? Karena, kita kekurangan lahan dalam pengadaan luasan RTH. Untuk pemenuhan luasan RTH, dari 30%, pemerintah menyiapkan 20% lahan publik dan 10% lahan privat yang disiapkan oleh  masyarakat kota Makassar," imbuh Iskandar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al- Amin mengatakan RTH di kota Makassar sangat minim yakni 7,9% saja dari luas daratan sekarang kurang lebih 175,77 Km².

Pada momentum di hari jadi di kota Makassar yang Ke-414 Tahun dengan tema Recovery untuk Masa Depan, Geraldi Nugroho Koordinator Extinction Rebellion Makassar dari Solidaritas Pemuda Sulawesi Melawan Krisis Iklim mengatakan bahwa pastinya kita semua masyarakat Makassar berharap dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup yang mengakui Makassar sebagai kota dunia agar memberi perhatian kondisi RTH serta menuntaskan target pemenuhan RTH di Kota Makassar. 

"RTH sangat berguna bagi kota Makassar maupun Kita sebagai masyarakat Makassar seperti ruang untuk berolahraga, untuk menjamin keseimbangan ekosistem salah satunya pada musim hujan menanggulangi banjir karena mampu menyerap air kedalam tanah, meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, dan sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika untuk wisata dalam kota Makassar”, tutur Geraldi. Rabu (10/11/21). (Yedid).